Kendari, sultrademo.co – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial IS (39) di Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap usai terlibat kasus tidak pidana Narkotika.
Penangkapan IS terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mata Iwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Sabtu (22/7/2023) usai diringkus warga saat hendak mengambil tempelan shabu.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengamankan 1 paket plastik bening dengan berat 0,42 gram yang diduga berisi narkotika jenis shabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, Rabu (26/7/2023).
Dari hasil interogasi, kata Hamka tersangka membeli barang haram tersebut dari seorang pria inisial CP dengan harga Rp 300 Ribu.
“Tersangka membeli barang tersebut untuk di konsumsi,” beber Hamka.
Lanjut, kata Hamka, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan lidik menge keberadaan CP.
“Tersangka disangkakan pasal Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






