Kendari, sultrademo.co – Seorang pria inisial NR (49) di Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari usai ketahuan warga mengambil tempelan shabu. Diketahui pelaku juga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kelapa Kuning, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Saat digeledah ditemukan satu potongan pipet berwarna kuning yang didalamnya berisi satu sachet bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 Gram.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui mengambil tempelan Narkotika jenis Shabu. Narkotika itu ia beli seharga Rp 300 Ribu dari seorang laki-laki inisial TR dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka, Sabtu (29/7/2023).
Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan TR.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah










