Oleh: Muhammad Hermanto
Perempuan dalam Politik
Sejak konsep gender berkembang, tidak dapat dinafikan bahwa peran perempuan dalam pembangunan mengalami pembaharuan. Sedangkan dalam kehidupan sosial, perempuan tidak hanya sebagai konsumen pembangunan dalam proses pembangunan yang ada, melainkan juga sebagai basis struktural yang kokoh. Partisipasi perempuan di ranah publik telah menjadi keniscayaan dalam proses pembangunan yang peka terhadap gender.
Kesetaraan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memenuhi setiap peran kepemimpinannya. Kesadaran akan peran perempuan terbentuk melalui kesempatan untuk memainkan peran kepemimpinannya dan memberikan dampak yang positif di kalangan masyarakat.
Seperti yang kita saksikan bersama, bahwa perempuan telah menggunakan banyak cara untuk memperjuangkan haknya, dimana kaum perempuan berhasil membuka jalan untuk berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan, termasuk politik. Tentu saja hal itu telah membuahkan hasil. Kita tau bahwa perempuan telah berpartisipasi dalam berbagai bentuk perjuangan politik, seperti terlibat dalam parlemen, kabinet, partai politik, LSM, dll. Perempuan memiliki kemampuan dan kekuatan yang sama besarnya dengan laki-laki.
Adapun dalam realitas politik Indonesia, keberadaan dan keterwakilan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan sangatlah penting. Politik dalam negara yang menganut sistem demokrasi dinormakan agar perempuan dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses di dalamnya, termasuk keterwakilan perempuan di parlemen.
Perhatian khusus terhadap kepentingan politik perempuan ini dimulai pada tahun 2003, tahun yang ditandai dengan masuknya ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu tentang keterwakilan 30% perempuan di parlemen. Kehadiran undang-undang tersebut menunjukkan bahwa secara konstitusional, perempuan memiliki status hukum untuk secara resmi menegaskan keterwakilannya di parlemen.
Kita sama-sama mengetahui bahwa keterwakilan perempuan dalam politik dianggap penting, karena perempuan dianggap memiliki akuntabilitas dan kepekaan terhadap isu-isu kebijakan publik, terutama yang terkait dengan perempuan dan anak. Pun, keberadaannya dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok perempuan dengan mewakili, mengontrol dan mempengaruhi agenda maupun proses pengambilan kebijakan, serta berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Realitas Partisipasi Politik Perempuan
Masalah dan tuntutan terhadap peningkatan partisipasi politik perempuan yang adil dan setara dengan laki-laki telah membingkai diskusi tentang keterwakilan politik perempuan. Hal ini kemudian juga menarik perhatian dan diskursus terhadap data statistik yang secara jelas mendeskripsikan tentang dinamika keterwakilan perempuan di ranah politik kita.
Walaupun angka keterwakilan perempuan dalam kancah politik Indonesia terus mengalami peningkatan, baik di tingkat pusat, daerah dan kabupaten/kota. Namun pada kenyataanya, jumlah keterwakilan perempuan tidak terwakili dan tercermin secara memadai.
Dapat saya katakan bahwa perempuan bukanlah aktor politik yang dominan dalam medan politik nasional saat ini. Padahal, Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan dan UU No. 2/2011 tentang Perubahan UU No. 2/2008 tentang Partai Politik telah mengamanatkan untuk memastikan setidaknya 30% perempuan dicalonkan dalam daftar anggota parlemen.
Tercatat pada kondisi dan hasil Pemilu sebelumnya, dimana keterwakilan perempuan di parlemen dari tahun ke tahun memiliki stagnan di bawah 30%. Hal ini dibuktikan dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dimana persentase keterwakilan perempuan dalam parlemen di tahun 1999 (9%), 2004 (11,8%), 2009 (17,86%), 2014 (17,32%). Sedangkan di tahun 2019, (20,8%). Artinya, hanya 120 orang perempuan yang bisa menduduki kursi DPR RI dari total 560 orang.
Angka ini mencerminkan keterwakilan perempuan di kursi parlemen masih belum cukup untuk mengadvokasi dan mengangkat isu-isu perempuan di parlemen, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan keterwakilan tersebut.
Pentingnya meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik menjadi lebih relevan dan substantif. Sebab keterwakilan perempuan berperan penting dalam pengelolaan dan peningkatan kualitas isu keperempuanan. Selain itu juga, partisipasi perempuan dapat menjadi penguat demokrasi yang selalu memunculkan gagasan terkait perundang-undangan yang pro perempuan dan anak di ruang publik.
Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan
Perbincangan tentang perempuan politik Indonesia setidaknya bersentuhan dengan upaya untuk memajukan demokrasi. Mengutip perkataan Robert A. Dahl, bahwa demokrasi membutuhkan sistem perwakilan yang dapat menciptakan situasi dimana masing-masing kelompok sosial dan masing-masing kelas sosial dapat diwakili secara adil dalam bidang politik di parlemen, sehingga dalam pelaksanaan dan perumusan kebijakan publik tidak ada kelompok atau kelas sosial dalam masyarakat yang kepentingannya diabaikan.
Dari beberapa sumber, setidaknya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan. Pertama, pemahaman politik sudah harus dimulai dari keluarga. Pendidikan politik dalam lingkungan non-formal juga harus diterapkan, seperti adanya keterlibatan keluarga dalam mendorong anggota keluarganya untuk mau diajak berbicara politik dan berdiskusi dengan tema-tema politik yang ada ditengah masyarakat.
Keluarga merupakan ‘kendaraan’ atau sarana pertama ketika seorang perempuan memasuki dunia politik. Keluarga juga merupakan tempat pertama atau wadah bagi perempuan untuk membicarakan masalah politik setelah bergabung dengan masyarakat. Ketertarikan perempuan pada politik juga mendorong minat mereka untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, yang mendorong lebih banyak kesempatan bagi perempuan untuk menjabat di parlemen.
Kedua, perempuan yang telah mengenyam pendidikan politik dasar dari sekolah hingga perguruan tinggi didorong untuk aktif mengikuti organisasi seperti OSIS, BEM dan organisasi ekstra kampus seperti HMI, PMII, GMNI, maupun organisasi kepemudaan seperti KNPI serta organisasi sosial seperti Muhammadiyah, NU dan lain-lain. Hal ini berarti bahwa perempuan secara sadar dipersiapkan untuk menjadi pemimpin. Sebab saat ini, perempuan yang banyak terlibat dalam politik adalah mereka yang telah aktif sejak dini di berbagai organisasi.
Ketiga, melakukan advokasi terhadap kaum perempuan agar terpanggil untuk berpartisipasi dalam kancah politik. Menumbuhkan kesadaran akan terwujudnya persamaan hak bagi perempuan dalam semua keputusan politik, sehingga mendorong partisipasi perempuan dalam politik dengan tujuan agar melalui pengambilan keputusan politik, perempuan memiliki hak untuk memperjuangkan rakyat.
Keempat, mempersiapkan perempuan agar terpanggil dan tertantang memasuki dunia politik melalui program pendidikan berbasis pengenalan politik sejak dini. Dengan demikian, akan berdampak pada masa depan karena semakin banyak perempuan yang masuk dan berpartisipasi dalam ranah politik.
Kelima, rekonstruksi kebijakan publik, tentang bagaimana perempuan berpartisipasi dalam partai politik dan bagaimana partai politik mendorong dan memperluas partisipasi perempuan serta memasukkan isu-isu kesetaraan gender sebagai faktor penentu utama dalam penguatan partisipasi perempuan dalam politik.
Untuk itu diperlukan suatu strategi yang mampu mendorong partisipasi perempuan dalam proses politik. Strategi tersebut harus efektif dan terkait dengan langkah-langkah yang diambil oleh partai-partai selama tahapan tertentu dalam siklus pemilihan, termasuk periode pra pemilihan, periode pemilihan, dan periode pasca pemilihan.
Strategi yang dimaksud antara lain; 1) menetapkan kriteria rekrutmen anggota partai politik yang “ramah” terhadap perempuan. Kriteria ini harus transparan, terukur dan akuntabel; 2) Kebijakan mengenai berbagai tindakan tegas dalam proses seleksi pimpinan partai; 3) Kebijakan affirmative action dalam proses pengangkatan anggota parlemen di tingkat pusat dan daerah; 4) Membentuk sistem pemilu perwakilan proporsional, bukan sistem “sebelum dan sesudah”, atau daerah pemilihan dengan kandidat tunggal yang dominan; dan 5) pemberlakuan metode ‘zipping’ yakni penulisan nama-nama kandidat perempuan dan laki- laki secara bergantian (berselang-seling) dalam daftar caleg dan di lembar kertas suara.
Sudah saatnya peran perempuan Indonesia dalam politik dibagi secara proporsional. Kemampuan perempuan untuk tampil di panggung politik tidak perlu diragukan lagi. Sebab perempuan bukanlah objek politik, tetapi perempuan harus ikut dalam mengambil keputusan dalam politik karena dengan masuknya perempuan dalam pengambil kebijakan pemerintah yang peka terhadap gender, maka akan lebih mudah untuk memperjuangkan hak-hak perempuan di ranah publik.
Editor : Pitra MRS








