Kendari, Sultrademo.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari bersama camat, lurah dan Forum Anak Kota Kendari (Fantari) mengikuti Sosialisasi dan Lauching Juknis Penyelenggaraan Kota Layak Anak pada desa dan kelurahan secara virtual di seluruh kabupaten/kota se Indonesia, Senin (16/01/2023).
Asisten III Sekretariat daerah (Setda) Kota Kendari, Makmur yang ditemui usai pelaksanaan sosialisasi mengatakan Juknis ini mengatur segala sesuatunya terkait bagaimana menjadikan kota Kendari sebagai kota layak anak berbasis kelurahan dan kecamatan.
“Inti dari kegiatan ini supaya nanti semua pihak bisa memahami benar bahwa pelaksanaan kota layak anak itu dari segala aspek. Dari aspek-aspek yang ada itu bisa dimulai dari basis kelurahan dan kecamatan. Seperti fasilitas-fasilitas yang layak buat tumbuh kembang anak di Kota Kendari,” ujar Makmur.
Lebih lanjut, Makmur meuturkan akan ada aturan-aturan maupun program-program yang akan ditindaklanjuti oleh pihak Pemkot yang ada di Kota Kendari khususnya, dan juga yang ada di Kota Kendari yang berbasis kelurahan ataupun kecamatan.
“Seperti fasilitas-fasilitas sekolah yang layak anak fasilitas umum yang layak anak kemudian situasi kota yang nyaman terhindar dari bully dan sebagainya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari, Siti Ganef menyebutkan kegiatan ini meruakan proses dan mekanisme untuk penilaian Kota Layak Anak (KLA) di tahun 2023.
“Jadi ini sementara disusun untuk kemudian di sosialisasikan dimana metode dan mekanismenya sama dengan kabupaten kota layak anak,” tutur Ganef.
Ia pun menegaskan bahwa semua stakeholder terkait akan bergerak terus dengan komitmen untuk mewujudkan kota Kendari sebagai kota layak anak utama.
” Kita akan selalu bergerak terus dengan komitmen semua stakeholder baik OPD di tingkat Kecamatan, kelurahan dunia usaha, lembaga masyarakat dan anak itu sendiri dalam rangka mewujudkan kota Kendari sebagai kota layak Utama,” harapnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






