Muna, sultrademo.co – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tampo, Kabupaten Muna diduga tidak profesional dalam menangani kasus netralitas ASN.
Pasalnya beberapa waktu lalu beredar video viral yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Eddy, Kepala Dinas Sosial Muammar Khadafi dan Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Ali Syadikin, dalam situasi pertemuan bersama Calon Anggota Legislatif PDIP di Kecamatan Tampo ditindaklanjuti oleh pelaporan oleh Caleg Nasdem La Nuruhi.
Video tersebut memperlihatkan terjadinya pertemuan hingga akhirnya digrebek, disebuah ruang tamu seorang Caleg PDIP Dapil 2 Muna yakni La Ena. Mereka terlihat berbincang santai, menikmati gorengan. Terlihat Sekda, Kadis Sosial dan Kadis PPA serta seorang ASN yang diduga pengawas yang memegang air minum mineral.
Ketua Panwascam Tampo, Arman, dalam keterangannya mengaku telah menangani laporan atas Sekda, Kadis Sosial dan Kadis PPA. Sementara seorang ASN yang diduga pengawas yang hadir dalam pertemuan itu tidak diproses. Alasannya adalah bukan kewenangan mereka.
“Sejauh ini yang kami fokuskan adalah laporan yang masuk ke kami pak, hal-hal yang lain belum bisa kami konfirmasi lebih lanjut, karna fokus kami saat ini melakukan kajian awal berkaitan dengan laporan yang masuk,” tutur Arman.
Sementara itu, Aliansi Pemuda Pemerhati Pemilu (AP3), Syahrir menerangkan dalam penanganan kasus tersebut mempertanyakan profesionalitas Panwascam Tampo. Oknum ASN yang hadir pada saat itu harusnya dipanggil dan diperiksa dengan mekanisme temuan.
“Jika tidak dilaporkan, maka dijadikan temuan. Jelas dalam Pasal 25 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran, yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan,” paparnya.
Selanjutnya, kata Syahrir pihaknya akan mengadukan ketidakprofesionalan Panwascam yang melepas oknum pengawas yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Pengawas yang hadir jangan sampai lolos. Untuk apa Pengawas hadir di rumah Caleg?, info yang beredar di awal ini ada pengerahan para Kepala Sekolah. Harusnya Calegnya juga kena Pidana Pemilu karena melibatkan ASN sebagai pelaksana Kampanye,” tuturnya
“Kasus seperti ini pernah terjadi di Pemilu sebelumnya di Kota Kendari dan Calegnya divonis pidana Pemilu. Bawaslu Muna masih diam sampai detik ini? ,” tandasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






