Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari terus mengintensifkan penertiban parkir liar yang kian memicu kemacetan dan merusak wajah kota. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara rutin dan berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Menurut Paminuddin, kesemrawutan parkir masih kerap terjadi akibat rendahnya kesadaran pengguna jalan dalam memanfaatkan fasilitas umum, khususnya bahu jalan. Padahal, aturan parkir sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan tarif parkir resmi.
“Parkir di bahu jalan itu ada aturannya. Ada karcis, ada retribusinya. Untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp5.000 dan roda dua Rp2.000. Ini sudah mulai kami terapkan,” ujar Paminuddin, Senin, (12/01/2026).
Ia menjelaskan, penertiban tidak hanya menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, tetapi juga kendaraan besar seperti truk ekspedisi roda enam hingga roda sepuluh yang kerap parkir sembarangan. Selain mengganggu arus lalu lintas, kebiasaan tersebut juga merusak bahu jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dishub Kendari, kata dia, juga telah memindahkan sejumlah titik parkir liar ke lokasi yang lebih tertata, seperti di kawasan P2ID yang kini dialihkan ke Terminal Baruga. Beberapa titik lain pun tengah direncanakan untuk ditertibkan, meski membutuhkan proses sosialisasi yang berkesinambungan.
“Pemerintah harus tegas, tapi juga luwes. Kalau terlalu keras, dibilang melanggar. Kalau terlalu lunak, tidak diindahkan. Tapi ini tugas kami, dan tidak bisa berhenti,” tegasnya.
Kawasan MTQ dan Kuncup menjadi salah satu fokus penertiban karena tingginya aktivitas usaha, parkir kendaraan, dan pedagang kaki lima yang memakan badan jalan. Dishub bersama Satpol PP telah melakukan penataan dengan membagi peran, di mana Satpol PP menertibkan pedagang, sementara Dishub mengatur parkir.
“Kami larang parkir dan aktivitas jual beli di badan jalan. Sisi kanan jalan harus steril. Sudah ada rambu, dan dua hari terakhir ini kami intens menyampaikan langsung ke masyarakat,” jelas Paminuddin.
Ia juga menyoroti kebiasaan orang tua murid yang menjemput anak sekolah dengan berhenti di tengah jalan, yang semakin memperparah kemacetan. Dishub mengimbau agar masyarakat memanfaatkan area parkir yang tersedia di dalam kawasan dan berjalan sedikit demi kelancaran bersama.
Di akhir keterangannya, Paminuddin mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga ketertiban kota tanpa harus selalu diawasi petugas.
“Kalau kita semua sadar, tidak perlu ditilang, tidak perlu disanksi. Sosialisasi dan kesadaran itu kunci. Kota ini milik kita bersama, jadi mari kita jaga,” pungkasnya.
 






