Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel Pengganti Antar Waku (PAW) Almarhum Ardin dari Dapil II resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Konsel, Rabu (6/7/2022).
Dimana PAW Almarhum Ardin, yakni Haena hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 631 Tahun 2022 peresmian dan pemberhentian anggota antar waktu yang telah memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD Konsel ditetapkan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi tanggal 15 Juni 2022.
Untuk diketahui, Almarhum Ardin adalah anggota DPRD dari Dapil II masa jabatan 2019 – 2024 yang meninggal beberapa saat lalu. Dan digantikan Haena yang merupakan urutan perolehan suara terbanyak ke tiga Dapil II Dari Partai Golongan Karya (Golkar) setelah Irham Kalenggo, Ardin dan juga menyusul Haena berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Konsel.
Usai melantik, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo perpesan agar anggota yang baru diambil sumpahnya untuk segera menyesuaikan dan menjalankan tugas – tugas kedewanan untuk kemajuan daerah.
“Semoga momentum hari ini dapat memberikan kemajuan bagi daerah melalui tugas-tugas DPRD Konsel. Dengan ucapan syukur Alhamdulillahi rabbil alamin, sidang paripurna ini saya nyatakan selesai,” ujar Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo saat menutup sidang paripurna. (Lan)
 






