Konawe, Sultrademo.co – Satuan Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Tersangka A.n Tomas Heru Wijiantono bin Ishak Heri Yantono dengan barang bukti Sabu seberat 11,96 gram.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 buah plastik warna putih yang disimpan di belakang kos pelaku dan didalamnya terdapat 11,96 gram Sabu yang terdiri dari beberapa jenis sachet sabu, timbangan, HP, alat press, klip sachet besar, sendok takar, dan pipet.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan akan ditindaklanjuti.
Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu. Asriady, S.Sos mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menyalahgunakan, dan menyebarluaskan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan.
“Kami mengapresiasi partisipasi dan kepercayaan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian sehingga dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Konawe,” imbuhnya.
Laporan : Jumardin
 






