Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sementara diproses.
Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, mengatakan saat ini tengah mengagendakan pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW).
Untuk diketahui beberapa waktu lalu Ardin, yang merupakan salah satu anggota DPRD Konsel dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) meninggal dunia. Yang mana secara mekanisme atau regulasi yang ada, harus ada PAW.
Atas dasar itulah, kata Ketua DPD II Golkar Konsel itu, pihaknya akan menetapkan tanggal kapan pelantikan PAW tersebut dilaksanakan.
“Bupati telah mengeluarkan surat rekomendasi penetapan PAW untuk disampaikan ke gubernur, kalau sudah ada SK pengangkatan dan pemberhentian dari gubernur kami akan segera proses untuk dilakukan pelantikan,” terang Irham, Rabu (22/6 2022).
Irham menyebut dari hasil perolehan suara saat Pileg lalu Ibu Haena yang akan menggantikan Almarhum Ardin. Hal itu kata dia sesuai hasil verifikasi dari KPU Konsel.
“Berdasarkan suara terbanyak kedua dari almarhum, ibu Haena berada di posisi kedua,” terangnya.
Adapun mekanisme PAW, tambah Irham membeberkan antara lain usulan dari partai lalu diteruskan ke DPRD, lanjut ke KPU, kemudian bupati dan berkas tersebut diteruskan ke gubernur untuk ditandatangani.
“Alhamdulillah tidak ada kendala dalam penetapan PAW ini, begitu berkas sudah kami terima. Kami langsung tetapkan waktu pelantikan,” tutupnya.
 






