Konawe, Sultrademo.co– Pemerintah Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Mido Lasurua menjelaskan lambatnya pembayaran ganti untung lahan masyarakat di tiga desa yang masuk di wilayah mega proyek program strategi nasional (PSN).
Ia mengatakan, keterlambatan itu disebabkan kegiatan pembangunan Bendungan Ameroro masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)
“Makanya pembayaran tanah masyarakat tahap tiga itu diserahkan penuh kepada LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) karena adanya rujukan aturan yang baru ,sebelumnya pihak BWS yang berwenang untuk lakukan pembayaran ganti rugi tersebut itupun setelah berkordinasi beberapa dinas terkait ,” ungkap Mido, Senin (31/5/2021).
Ia melanjutkan, saat ini yang belum diganti untung yakni tahap III. Dimana tahap I dan II sebelumnya telah selesai beberapa bulan yang lalu tanpa ada kendala di lapangan
Lanjut Mido, pihaknya menerima informasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) jika pembayaran ganti untung tahap tiga ini bakal dilakukan pada Bulan Juni mendatang 2021
“Insya Allah akan segera dibayar, sementara melengkapi semua dokumen dan validasi data,” unkap Mido sapaan akrab Kepala Desa Tamesandi
Selain itu, Mido juga menanggapi tudingan massa aksi dari Konawe Bersatu terkait perekrutan tenaga kerja.
Mido menegaskan jika pihaknya dan PT WIKA sebelumnya telah bersepakat secara internal.
“Harian Orang Kerja (HOK) cukup satu pintu, supaya masyarakat disini bisa mendapatkan keadilan dan kesempatan kerja,” kata Mido.
Mido membantah jika perekrutan HOK dalam pembangunan Bendungan Ameroro tidak transparansi.
“Itu tidak benar kalau dikatakan ada pilih kasih, ditendensi dengan politik, ini hanya persoalan sakit hati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Puluhan masyarakat yang pro terhadap pembangunan proyek strategis nasional (PSN) bendungan ameroro menghadang massa dari masa aksi Konawe Bersatu di Desa Tamesandi, Senin (31/5/2021).
Masyarakat pro pembangunan menggunakan kayu menghadang massa kontra dari Konawe Bersatu.
“Tidak ada masalah disini,” ujar seorang orator massa pro pembangunan bendungan, Randy.
Sebelumnya, Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Konawe Bersatu menggelar aksi unjuk rasa, Senin (31/5/2021) di Bendungan Ameroro.
Masa aksi menuntut agar PT WIKA selaku pemenang tender pembangunan proyek strategis nasional (PSN) membayar ganti rugi lahan masyarakat Tahap 3 yang sampai saat ini belum di bayarkan
“Bayarkan ganti rugi lahan,” ujar seorang orator, Sainul Arifin Tora.
Dari pantauan Sultrademo.co selain menuntut ganti rugi, massa juga menuntut agar PT WIKA memperkerjakan masyarakat lokal.
Setelah berorari di simpang bendung Wawotobi, massa kemudian beranjak ke lokasi pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai.
Namun, di lokasi pembangunan bendungan tersebut, masa pro pembangunan bendungan telah menunggu masa aksi unjuk rasa.
 






