Pembukaan Lahan ASR Jadi Sorotan, DLHK : Semua Prosedur Sudah Sesuai Regulasi

Ketgam : Foto lokasi kawasan Teluk Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memastikan bahwa aktivitas pembukaan lahan milik ASR di kawasan Teluk Kendari telah mengikuti seluruh ketentuan tata ruang yang berlaku. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., dalam penjelasan resminya kepada publik.

Erlis menjelaskan bahwa kegiatan pembukaan lahan tersebut telah sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta kebijakan pengembangan Central Business District (CBD) Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Ia menegaskan bahwa Teluk Kendari memang ditetapkan sebagai area pengembangan kota sesuai rencana tata ruang yang telah disahkan.

Menurutnya, lokasi pembukaan lahan tersebut berada dalam kawasan Areal Peruntukan Lain (APL), yang memungkinkan pemanfaatan untuk berbagai kegiatan, termasuk perdagangan, jasa, dan pembangunan permukiman.

Namun, segala bentuk pemanfaatan lahan tetap diwajibkan mengikuti RTRW dan RDTR yang berlaku.

“Seluruh proses pemanfaatan lahan wajib melewati prosedur izin dan verifikasi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujar Erlis, Kamis, (27/11/2025).

Ia menambahkan bahwa aspek keberlanjutan dan perlindungan lingkungan tetap menjadi fokus DLHK dalam mengawasi aktivitas pemanfaatan ruang.

Erlis juga mengungkapkan bahwa pihak pengelola lahan telah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan tata ruang.

Di akhir penyampaiannya, Kadis DLHK menegaskan komitmen Pemkot Kendari untuk terus melakukan pemantauan lapangan, memastikan bahwa pengembangan kawasan di Teluk Kendari berlangsung sesuai aturan serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait