Konawe, Sultrademo.co– Pemerintah Kabupaten Konawe melalui asisten I dan Dinas PU bagian Tata Ruang bersama Komisi I DPRD Konawe melakukan penegasan tapal batas desa di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Konawe.
Penegasan tapal batas desa tersebut dengan mengambil titik kordinat di lapangan meliputi beberapa wilayah kecamatan, antara lain Kecamatan Morosi, Bondoala, Kapoiala, Anggalomoare, Sampara dan lainnya.
Selama ini, tapal batas tersebut selalu mengacu pada peta RBI, namun Pemda Konawe menilai perlu kordinasi perubahan Tapal Batas demi tertibnya administrasi wilayah Kabupaten Konawe.
Mewakili Tim, Komisi I DPRD Kabupaten Konawe, Ulfiah menjelaskan, kegiatan ini sangat penting dilakukan agar jelas memberikan kepastian hukum atas suatu wilayah.
Guna memenuhi aspek dan yuridis, lanjut dia, tentunya mengacu pada Permendagri no 45 tahun 2016 tentang penegasan tapal batas desa sehingga akan tercipta tertib administrasi.
Lanjut politisi Gerindra ini, pemetaan batas desa adalah implementasi dari Undang -Undang no 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial dan UUD nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Jelas disitu disebutkan dalam UUD Desa, bahwa desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,” katanya, Rabu 06/5.
“Saya harapkan dengan turunnya tim dari pemerintah Kabupaten Konawe di lapangan dapat memberikan dampak baik bagi masyarakan Konawe khususnya, apa lagi desa-desa yg berbatasan dengn wilayah yuridis kabupaten lain dan tentunya tingkat akurasinya lebih baik denga metode survey karena melibatkan Camat dan tokoh masyarakat dan bukti bukti tapal desa yang telah ada sejak lama,”tutupnya.
Laporan : Jumardin
 






