Pemda Konut dan Kejari Konawe Teken MoU

Laporan: Supriyadin Tungga

Konawe Utara, sultrademo.co– Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Kejaksaan Negeri Konawe menandatangani kesepakatan bersama atau Momerandum of Undarstanding dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kamis, 28/04/2022.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan.

Penandatangan ini dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Konawe Utara H. Ruksamin dan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir, SH., S.Pd., MH.

Yang menjadi ruang lingkup kesepakatan bersama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi : penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe dalam sambutannya menekankan bahwa penandatanganan ini tidak untuk dijadikan alasan menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, namun harus dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum maupun dalam pendampingan hukum.

Sedangkan Bupati Konawe Utara menyampaikan agar segenap perangkat daerah menjawab isi MoU. “Kepada perangkat daerah agar segera menindaklanjuti nota kesepahaman kerja melalui perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah,”serunya.

Selain MoU, juga dilakukan penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Bapak Sekretaris Daerah mewakili Pemda Konawe Utara dengan Kejaksaaan Negeri Konawe.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait