KONAWE UTARA, Sultrademo.co– Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melakukan penyisiran dan penangkapan hewan ternak yang dinilai meresahkan.
Penyisiran tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kepala Bidang Peternakan Konawe Utara, Juliadin menjelaskan, pada tahun 2017 lalu, pemerintah daerah telah membuat satu rancangan peraturan yaitu Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 mengenai penertiban ternak.
“Jadi selama kurun waktu 2018,2019, sampai 2020 kemarin dilakukan sosialisasi agar masyarakat dapat menertibkan ternaknnya. Tapi Di tahun 2021 ini sekitar 3 tahun berlalu di lakukan sosialisasi, masih banyak ternak yang berkeliaran oleh karena itu Pemda mengambil alternatif untuk penegakan peraturan daerah melalui penindakan dan penangkapan, dua bulan melakukan operasi hasilnya sapi, maupun kambing yang berkeliaran sudah,” terangnya.
Lanjut dia, hewan yang ditangkap dikembalikan ke pemiliknnya dengan ketentuan membuat surat pernyataan tidak melepas kembali ternaknya.
Selain itu, peternak yang hendak mengambil peliharaannya dibebankan denda Rp1.000.000 untuk jenis sapi, dan Rp 150.000 untuk ternak kambing.
“Denda ini sudah berlaku dari hari Senin kemarin, tetapi disini juga biar di sana sudah tertulis 150.000 kita tetap kembalikan ke peternak sesuai dengan kemampuannya, kita ada manusiawi juga, yang kita inginkan sebenarnya dari peraturan daerah ini bagaimana peternak itu sadar. Awal bulan ini kita akan amankan ibukota Wanggudu, Andowia. Insyaallah di pertengahan bulan 2 ini kita akan keluar di kecamatan lain di luar dari ibukota kabupaten dan menertibkan ternak-ternak lain,” tutupnya.
Laporan: Erwin
 






