Jakarta, Sultrademo.co – Polemik pengibaran bendera Bajak Laut Topi Jerami, simbol ikonik dari komik One Piece, terus memicu perdebatan di tengah masyarakat menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Aksi simbolik ini dilakukan sejumlah warga sebagai bentuk protes atas kondisi sosial-politik di tanah air.
Namun, alih-alih menanggapi secara reflektif, pemerintah dan sejumlah pejabat justru memberi respons keras yang dinilai berlebihan dan paranoid.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan pengibaran bendera Bajak Laut Topi Jerami jika dilakukan secara sengaja dan provokatif. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk provokasi terhadap simbol negara.
“Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat (1) menyebutkan: ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.’ Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Sikap serupa disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, yang menyebut pengibaran bendera tersebut sebagai potensi makar. “Ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
Menteri HAM, Natalius Pigai, turut menyuarakan bahwa pelarangan bendera tersebut dibenarkan oleh hukum dan sesuai dengan hak negara untuk menjaga stabilitas nasional.
“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya, Minggu (4/8/2025).
Langkah tegas juga dilakukan aparat keamanan. Kepolisian di Jakarta Pusat dan Polda Banten mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengibaran bendera tersebut.
Sementara itu, viral di media sosial, mural bertema One Piece di Sragen turut dihapus, meski TNI membantah adanya intervensi.
Namun, langkah-langkah pemerintah ini dinilai berlebihan oleh sejumlah pegiat hak asasi dan ahli hukum.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut reaksi pemerintah sebagai bentuk paranoia yang tak proporsional. Ia menilai UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak relevan jika digunakan untuk menjerat pengibar bendera One Piece karena tidak mengatur simbol non-negara.
“Publik akan selalu menemukan cara menyuarakan kekecewaannya, termasuk mengadopsi simbol-simbol film populer. Pemerintahan yang berintegritas tidak akan merasa terancam oleh kritik semacam ini,” ujar Ardi.
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga menilai pengibaran bendera bajak laut tersebut bukanlah tindakan dengan niat jahat (mens rea) dan semestinya tidak dipidana.
“Respons pemerintah cenderung represif dan mencerminkan paranoia. Menganggap ekspresi simbolik sebagai ancaman stabilitas nasional menunjukkan ketidakmampuan membedakan kritik publik dari makar,” jelasnya.
Senada, Herlambang P. Wiratraman dari UGM menekankan bahwa simbol-simbol seperti bendera Bajak Laut Topi Jerami adalah ekspresi sah warga negara terhadap keresahan sosial.
“Ekspresi itu banyak ragamnya… termasuk mengibarkan bendera Bajak Laut Topi Jerami juga sebenarnya,” ujarnya.
Orin Gusta Andini dari Universitas Mulawarman mengingatkan bahwa negara seharusnya menangkap pesan di balik simbol-simbol itu, bukan justru menebar ancaman pidana.
“Harusnya menerima kritikan itu bentuk merawat demokrasi dan justru memperbaiki kinerja mereka sebagai pemerintah atas bobroknya nasib masyarakat,” kata Orin.
Fenomena pengibaran bendera dari semesta fiksi ini menunjukkan keresahan masyarakat dalam bentuk simbolik. Kritik pun muncul dari berbagai kalangan yang menuntut agar pemerintah lebih bijak menyikapi ekspresi publik, terutama yang lahir dari kekecewaan terhadap kondisi sosial yang nyata.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : tirto.id
 






