Jakarta, Sultrademo.co – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari penyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Namun, pemerintah juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan dan larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Larangan Penggunaan Bendera Negara
Berdasarkan Pasal 24 UU tersebut, terdapat beberapa larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, di antaranya:
- Dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Dilarang menggunakan bendera untuk keperluan reklame, iklan, atau komersial dalam bentuk apa pun.
- Pengibaran bendera yang rusak, robek, kusam, atau luntur juga tidak diperbolehkan.
- Dilarang mencetak, menyulam, atau menambahkan huruf, angka, gambar, atau tanda apa pun pada bendera, termasuk memasang lencana atau benda lain di atasnya.
- Bendera tidak boleh digunakan sebagai pembungkus, langit-langit, atau penutup barang yang bisa menurunkan martabat simbol negara.
Ancaman Sanksi Pidana
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Sanksinya antara lain:
- Pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku yang sengaja merusak atau menghina bendera negara.
- Pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta untuk pelanggaran lain, termasuk penyalahgunaan bendera dalam iklan atau pemasangan yang tidak layak.
Tata Cara Pemasangan yang Benar
Pemerintah juga menekankan pentingnya pemasangan Bendera Merah Putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat antara lain:
- Bendera harus dikibarkan di tempat yang layak, menggunakan tiang yang baik dan tidak rusak.
- Pastikan bendera tidak menyentuh tanah.
- Hindari menggunakan bendera sebagai dekorasi atau alat promosi.
Peringatan HUT Kemerdekaan RI bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum untuk menunjukkan rasa hormat dan tanggung jawab terhadap simbol negara. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kehormatan Bendera Merah Putih dengan mengibarkannya secara tertib, sesuai aturan, dan penuh rasa nasionalisme.
Laporan: Arini Triana Suci R








