Pemilu 2019, Penetapan Dapil di Kendari Berubah

KENDARI, SultraDemoNews – Penetapan Daerah Pemilihan calon anggota DPRD Kota Kendari pada pemilihan umum 2019 mendatang nampaknya mengalami perubahan dari Pemilu 2014 lalu. 

Seperti dijelaskan Anggota KPU Kota Kendari,  Hayani Imbu pada kegiatan Raker Penyusunan/Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Serta Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi di salah satu hotel ternama,  Sabtu (23/12).

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dikatakannya, berbeda dari tahun sebelumnya. Pilcaleg 2019 mendatang khususnya di Kendari akan mengalami perubahan penetapan dan pembagian daerah pemilihan (Dapil). Hal itu menyesuaikan dengan kondisi wilayah yang searah dengan jarum jam.

Disebutkannya,  pada Pemilu 2014 silam,  Dapil I adalah Kendari-Kendari Barat, Dapil II Abeli Poasia, Dapil III Baruga-Kambu, Dapil IV Wuawua-Kadia, dan Dapil V Mandonga-Puuwatu. Sedangkan Pemilu 2019 nantinya, dapil berubah. Dapil I Abeli-Poasia, Dapil II Kambu-Baruga, Dapil III Wua-Wua-Kadia, Dapil IV Puuwatu-Mandonga, dan Dapil V Kendari Barat-Kendari.

“Perubahan ini diusulkan karena kalau kita dari Dapil I Kendari Barat-Kendari, ke Dapil II Abeli-Poasia itukan melewati teluk, sehingga keutuhannya terganggu. Kita usulkan perubahan sesuai arah jarum. Selain itu, karena mengacu pada tujuh prinsip penyusunan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” jelasnya.  (AK)

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait