Konawe Selatan, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Utama DPRD, Senin (6/7/2026).
Raperda tersebut diserahkan melalui sambutan tertulis Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang dibacakan Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin, dan dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 21 dari 35 anggota DPRD sesuai ketentuan tata tertib dewan.
Dalam sambutan Bupati, dijelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa.
Salah satu perubahan penting dalam Raperda tersebut adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan ketentuan maksimal dua periode. Selain itu, regulasi juga mengatur penguatan perlindungan hukum, kepastian status, dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menilai perubahan regulasi ini penting karena akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Pilkades dijadwalkan berlangsung di 27 desa, ditambah tiga desa yang akan melaksanakan pemilihan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga memaparkan kondisi anggaran Dana Desa yang mengalami penurunan pada tahun 2026.
“Terjadi penurunan pada total Dana Desa se-Indonesia pada tahun 2026 menjadi sebesar Rp60,57 triliun, yang ikut dirasakan pula oleh Kabupaten Konawe Selatan, di mana alokasi kita menurun menjadi Rp91.953.089.000 dari tahun 2025 yang sebesar Rp250.510.984.000,” demikian kutipan sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati.
Pemerintah menjelaskan, berkurangnya alokasi Dana Desa merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan percepatan pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Meski demikian, Pemkab Konawe Selatan memastikan sejumlah program prioritas di tingkat desa tetap berjalan, di antaranya penanganan stunting, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta program ketahanan pangan.
Di akhir sambutan, Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Konawe Selatan atas komitmennya membahas Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, serta insan pers.
 






