Kendari, Sultrademo.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari membuka sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Selasa (5/3/2024).
Acara yang diselenggarakan oleh BKPSDM kota Kendari di salah satu hotel di Kota Kendari ini diikuti Sebanyak 150 orang peserta mengikuti sosialisasi ini, termasuk narasumber eksternal 2 orang dan dari Badan Kepegawaian Negara RI dan 2 orang dari kantor regional 4 BKN Makassar.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat membuka sosialisasi menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini, dan menyoroti peran penting Kasubag Kepegawaian.
“Kasubag kepegawaian adalah penyambung lidah aspirasi pegawai, salah satu yang menjadi keluhan saat ini adalah posisi persoalan pejabat fungsional,” ujarnya.
Kemudian, materi sosialisasi dianggap sangat penting karena mencakup aspek disiplin dan jabatan fungsional. Sekretaris Daerah berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada pegawai.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM, Winarti Ismail, AP. MM., sebagai ketua panitia, menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini. Ditekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan standar prosedur dan kriteria manajemen ASN.
“Ini untuk peningkatan indeks norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN dan diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari interfensi politik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya.
Laporan : Hani
Editor : UL

















