Baubau, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tengah menyiapkan rencana pembangunan kawasan pergudangan yang terpusat dan efisien guna mendukung pertumbuhan sektor perdagangan dan distribusi di wilayah Kepulauan Buton.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, SE, dalam seminar Penyusunan Dokumen Strategi Rencana Pembangunan Kawasan Heritage Kota Baubau, yang digelar di Aula Kantor Wali Kota, Senin (23/6/2025).
Menurut Wali Kota, saat ini fasilitas pergudangan di Kota Baubau masih tersebar dan belum terintegrasi, sehingga menimbulkan potensi inefisiensi dalam sistem logistik. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot tengah menyusun studi kelayakan guna merancang pengembangan kawasan pergudangan yang lebih terpusat, terencana, dan efisien.
“Studi kelayakan ini akan menganalisis berbagai aspek, mulai dari teknis, ekonomi, lingkungan, hingga sosial untuk menentukan kelayakan pengembangan kawasan pergudangan di Kota Baubau,” jelas Yusran Fahim.
Selain membahas pergudangan, dalam kesempatan yang sama Wali Kota juga menyinggung strategi pengembangan kawasan heritage, khususnya pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari pendekatan perencanaan kota. Ia menegaskan pentingnya menjaga dan memanfaatkan situs-situs budaya sebagai elemen penting dalam pembangunan berkelanjutan.
“Pelestarian cagar budaya adalah upaya mempertahankan, melindungi, memelihara, dan memanfaatkan bangunan bersejarah demi kepentingan pembangunan. Salah satunya adalah Benteng Wolio yang telah mendapat pengakuan sebagai kawasan cagar budaya tingkat nasional,” paparnya.
Sejak tahun 2021, Benteng Wolio telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 115/M/2021. Yusran menyebut bahwa pengakuan tersebut menjadi peluang dan tantangan besar bagi Pemkot Baubau untuk mendorong Benteng Wolio agar diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO.
“Dengan adanya SK Menteri tersebut, kita memiliki momentum untuk mendorong pengakuan internasional. Namun cakupan wilayah yang tercantum dalam SK masih terbatas, sehingga perlu perluasan wilayah saat pengajuan ke UNESCO,” pungkasnya.
Laporan : Uci Lestari
Editor : UL
 






