Kendari,Sultrademo.co – Merujuk pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Kendari No. 21 Tahun 2013, Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin SE, Ak., MSA selaku Ketua Tim Register Cagar Budaya membuka Kegiatan Pengusulan Penetapan Cagar Budaya Kota Lama melalui sidang yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya dalam hal ini Kepala Balai Cagar Budaya Provinsi Sulsel, Tim Ahli Kebudayaan UHO, Pemerhati Budaya, dan Ahli lainnya.
Kegiatan ini bertujuan mengusulkan dan menetapkan cagar budaya sebagai identitas Kota Kendari.
Dikesempatan tersebut, Inspektur Kota Kendari mengajak semua pihak untuk peduli dengan peninggalan budaya sebagai sebuah potensi dan peluang untuk memajukan daerah Kota Kendari melalui kebijakan, pengaturan, pengawasan untuk kesejahteraan rakyat.
“Untuk hal tersebut, disamping pembangunan infrastruktur, perlu juga dilakukan penyelamatan terhadap peninggalan budaya yang berada di kota lama, melalui pengusulan penetapan cagar budaya oleh tim Ahli Cagar Budaya Kota Kendari agar peninggalan budaya yang bernilai sejarah dapat diselamatkan. Selamat bekerja kepada tim Ahli Cagar Budaya dalam melakukan penetapan Cagar Budaya Kota Lama Kendari,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Parwisata Kota Kendari, Abdul Rifai. Menurutnya cagar budaya perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
“Beberapa cagar budaya saat ini tidak terawat, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,”tutur Kadis Kebudayaan dan pariwisata Kota Kendari Abdul Rifai, Minggu,14/02/21.
Menurut Rifai, peninggalan sejarah beberapa tempat di Kota Kendari perlu dilestarikan.
“Melalui kegiatan ini dilakukan pengusulan penetapan bahwa situs-situs bersejarah, baik dimiliki secara pribadi, perorangan, perusahaan atau swasta, itu kita buat status untuk dijaga, mereka punya kewajiban untuk menjaga serta melestarikan cagar budaya ini,”cetusnya.
Rifai berharap Kepada Masyarakat Kota Lama untuk dapat menjaga dan melestarikan Cagar Budaya ini, karena merupakan aset dan warisan.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan (BPCB Sulsel) Muhammad Aksa mengatakan, kegiatan ini merupakan sidang tim ahli cagar budaya dalam melakukan pengkajian terhadap usulan untuk penetapan situs atau bangunan yang dicurigai sebagai cagar budaya menjadi situs dan bangunan cagar budaya.
“Inikan warisan bersejarah yang ingin ditetapkan sebagai Cagar Budaya untuk pemerintah Kota menjaga dan melindungi sebab menjaga dan melindungi ini lebih kuat acuan hukumnya lewat penetapan oleh Wali Kota sebagai penentu sebuah tonggak pelestarian disebuah wilayah,” tuturnya.
Lebih lanjut Muhammad Aksa mengatakan, draf hasil kajian ini akan diusulkan kepada Wali Kota untuk selanjutnya dibuatkan SK penetapan cagar budaya.
Dia berharap melalui kegiatan ini, agar segera di SK kan oleh Wali Kota.
“Kota lama Kendari itu banyak menyimpan warisan bersejarah yang memang harus dilindungi jadi tonggak perindungan dalam pelestarian. Itu adalah penetapan sebagai kekuatan dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ada di Kota Kendari. sehingga, yang kita harapkan Kota lama itu tetap exis walaupun di kota lama itu sudah banyak berdiri bangunan – bangunan modern,”Tutupnya.
Untuk diketahui Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari sejak Jumat (12/02/21) dan hari ini memasuki hari terakhir yang melibatkan TIM Ahli Cagar Budaya Sulawesi Selatan (BPCB Sulsel) dan narasumber bekerjasama dengan Universitas haluoleo bidang kebudayaan Camat Kendari, Lurah Jati Raya yang semuanya adalah TIM yang Telah Di SK kan oleh Wali Kota Kendari dalam upaya mempertahankan situs dan cagar budaya sebagai identitas Kota Kendari.
Laporan : Hani
 






