Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari mulai mempersiapkan seluruh perangkat daerah menghadapi perubahan signifikan dalam sistem penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Tidak lagi berfokus pada kelengkapan standar pelayanan, penilaian kini menitikberatkan pada potensi maladministrasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Langkah awal tersebut diwujudkan melalui workshop pendampingan penilaian maladministrasi pelayanan publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, yang digelar Rabu (4/2/2026).
Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin, saat membacakan sambutan Sekda Kota Kendari menegaskan bahwa pelayanan publik menjadi cerminan nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Sikap dan kinerja aparatur disebut sebagai tolok ukur kepercayaan warga terhadap negara.
“Pelayanan yang lambat, berbelit, dan tidak pasti akan mudah diingat masyarakat. Sebaliknya, pelayanan yang cepat dan ramah akan membangun kepercayaan serta kebanggaan bersama,” ujar Adriana.
Ia meminta peserta workshop tidak menjadikan kegiatan tersebut sebagai formalitas semata. Pasalnya, peserta yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, puskesmas, hingga SMP Negeri 2 Kendari merupakan ujung tombak perbaikan kualitas pelayanan di unit kerja masing-masing.
Workshop ini menjadi krusial seiring diberlakukannya Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, yang mengubah pendekatan penilaian dari kepatuhan terhadap standar pelayanan menjadi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Fokus penilaian kini tidak hanya pada dokumen, tetapi pada pengalaman nyata masyarakat sejak pertama mengakses layanan.
Aspek yang dinilai meliputi tata kelola pelayanan, kompetensi aparatur, keadilan dan transparansi proses layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta persepsi dan tingkat kepercayaan publik.
“Berkas boleh lengkap, tapi jika petugas cemberut atau sibuk bermain ponsel saat melayani, itu juga termasuk penilaian,” tegas Adriana.
Pemerintah Kota Kendari menilai kegiatan ini sebagai sarana refleksi bersama untuk memetakan potensi maladministrasi di setiap unit layanan, sekaligus memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, hadir sebagai narasumber utama. Ia memberikan pemahaman teknis terkait konsep maladministrasi serta keterampilan penyusunan dokumen pendukung penilaian.
Workshop dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Pada akhir hari pertama, satu OPD akan ditetapkan sebagai pilot project. Selanjutnya, pada hari kedua, tim Ombudsman bersama peserta akan melakukan kunjungan langsung ke unit layanan tersebut untuk melihat implementasi di lapangan.
Melalui pendampingan ini, Pemkot Kendari berharap kualitas pelayanan publik tidak hanya baik secara administratif, tetapi benar-benar bebas dari praktik maladministrasi dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.








