Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Kendari.
Kerja sama tersebut melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Kota Kendari yang akan bertugas melakukan pendataan, verifikasi, serta pelaksanaan program bagi calon penerima manfaat.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Kendari menargetkan pekerja di sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman kepada para pekerja saat menjalankan aktivitasnya, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan mereka melalui perlindungan sosial yang lebih baik.
Pemerintah Kota Kendari menilai perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
Selain memberikan manfaat berupa santunan akibat kecelakaan kerja maupun kematian, program ini juga diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Dengan adanya program ini, pemerintah ingin memastikan para pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang layak sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” demikian disampaikan dalam penandatanganan kerja sama tersebut.
Ke depan, Pemerintah Kota Kendari berkomitmen terus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan berbagai pihak agar semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan dan manfaat program tersebut.
 






