Pemkot Kendari Matangkan Skema Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT

Ketgam : Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Kota Kendari yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Kota Kendari.

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari mulai mematangkan skema pembiayaan pembangunan tingkat Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan berbasis lingkungan. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Kota Kendari yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Kota Kendari, Rabu (7/1/2026).

Rakortek tersebut dihadiri oleh kepala OPD teknis, Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, serta tenaga ahli pembiayaan pembangunan tingkat RT. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan regulasi dan mekanisme pelaksanaan program yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhamad Saiful, ST., M.M, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembiayaan pembangunan tingkat RT bukan program yang berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Program ini wajib masuk ke dalam RKPD dan menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaannya. Bappeda bersama tim ahli telah menyusun naskah akademik sebagai dasar pelaksanaan program,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, tahun 2026 menjadi tahap awal implementasi program pembiayaan pembangunan tingkat RT, namun belum menjangkau seluruh RT di Kota Kendari. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan Dana Kelurahan, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta program pembangunan lain yang telah berjalan.

“Kalau dalam satu kelurahan sudah ada dana kelurahan sekitar Rp200 juta yang diasumsikan bisa menangani dua RT, maka program RT tidak boleh masuk di lokasi yang sama,” jelasnya.

Saiful juga mengungkapkan bahwa Pemkot Kendari tengah menghadapi tekanan fiskal akibat pengurangan dana transfer ke daerah yang mencapai hampir Rp300 miliar. Dengan jumlah RT sekitar 1.065, menurutnya, diperlukan perhitungan yang sangat selektif dalam pengalokasian anggaran.

“Tidak mungkin seluruh RT langsung menerima Rp100 juta. Karena itu, pemetaan pembiayaan dari APBD maupun non-APBD seperti DAK menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa program pembiayaan pembangunan tingkat RT bukanlah hibah langsung, melainkan program pembangunan yang dijalankan dengan mekanisme dan pertanggungjawaban yang ketat sesuai regulasi.

“Program ini disusun berdasarkan naskah akademik dan telah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta terdaftar di Biro Hukum Provinsi,” tegas Saiful.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Kota Kendari, Dr. Saban Rahim, S.Si., M.Pw, menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pedoman pembiayaan pembangunan tingkat RT telah melalui proses harmonisasi dan memiliki nomor registrasi.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program akan melalui tiga tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pada tahap perencanaan, setiap RT diwajibkan melaksanakan musyawarah warga untuk menentukan kegiatan prioritas yang selaras dengan RPJMD Kota Kendari.

“Di tingkat RT akan dibentuk Kelompok Masyarakat atau Pokmas yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari dana pembiayaan pembangunan tingkat RT,” jelasnya.

Melalui Rakortek ini, Pemkot Kendari berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama sehingga program pembiayaan pembangunan tingkat RT dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran demi mendorong pemerataan pembangunan di tingkat lingkungan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait