Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah strategis untuk memperkuat penegakan peraturan daerah dengan menambah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui pengalihan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab keterbatasan sumber daya manusia di sejumlah perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan dan pengamanan publik.
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, STP, SH., M.Si, saat memimpin apel pasukan sekaligus memberikan arahan kepada tenaga Paruh Waktu (PW) yang dialihkan ke Satpol PP, di halaman Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (14/1/2026).
Dalam arahannya, Amir Hasan menjelaskan bahwa pengalihan tenaga ini merupakan solusi jangka menengah atas keterbatasan personel yang dialami Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran, dan Dinas Perhubungan. Rekrutmen dilakukan dengan memanfaatkan tenaga honorer yang sebelumnya bertugas di kelurahan dan kecamatan.
“Teman-teman patut bersyukur karena sudah memiliki Nomor Induk Pegawai. Walaupun masih berstatus paruh waktu, ke depan tetap ada peluang menjadi ASN penuh waktu sesuai kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sekda menambahkan, tenaga honorer yang terpilih kini berstatus ASN Paruh Waktu, berada di antara P3K Paruh Waktu dan ASN Penuh Waktu. Keterbatasan anggaran negara disebut menjadi salah satu faktor belum dilakukannya pengangkatan penuh, sehingga dibutuhkan kesabaran dan komitmen dalam menjalankan tugas.
Dari sisi pola kerja, personel PW yang bertugas di Satpol PP akan bekerja dengan sistem shift tiga kali dalam seminggu, mulai pukul 07.30 hingga 12.00 WITA. Honor yang diterima saat ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jam kerja paruh waktu, namun pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penyesuaian ke depan.
“Kami di TAPD akan mengupayakan penyesuaian honor agar tidak ada kesenjangan dengan personel Satpol PP lainnya,” tegas Amir Hasan.
Penguatan personel ini juga menjangkau tingkat kecamatan dan kelurahan. Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Polisi Kecamatan, sementara personel di kelurahan bertanggung jawab memantau pelaksanaan peraturan daerah di wilayah masing-masing.
“Mereka membantu lurah dan camat dalam memantau aktivitas masyarakat serta menjaga aset dan marwah pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, Sekda menekankan pentingnya etika, disiplin, dan profesionalisme, mengingat Satpol PP merupakan garda terdepan pemerintah daerah dalam penegakan perda. Untuk mendukung kewibawaan personel, Pemerintah Kota Kendari juga berencana memperbarui seragam Satpol PP dengan kualitas yang lebih baik melalui sistem penjahitan langsung.
“Wibawa Satpol PP tidak hanya terlihat dari sikap dan tindakan, tetapi juga dari penampilan,” pungkas Amir Hasan.








