Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan penataan ruang. Selasa pagi,(06/01/26) tim terpadu yang melibatkan ratusan personel gabungan melakukan pemutusan layanan umum terhadap tiga bangunan yang dinilai melanggar izin dan sempadan jalan di sejumlah titik strategis di Kota Kendari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penertiban yang telah dilakukan sejak tahun 2024 hingga 2025.
Penertiban ini melibatkan Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Polresta Kendari, Kodim 1417 Kendari, Lanal Kendari, serta PLN Kendari.
“Kegiatan pagi ini bersama tim terpadu merupakan pemutusan layanan umum terhadap bangunan yang melanggar penataan ruang, baik karena tidak memiliki izin maupun melanggar sempadan jalan,” ujar Maman yang ditemukan secara terpisah usai mengikuti rapat bersama Wali Kota terkait proses penataan ruang yang dilaksanakan.
Ia menjelaskan, sebelum tindakan tegas dilakukan, pemerintah telah memberikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Namun, karena tidak diindahkan, maka sanksi administratif berupa pemutusan layanan akhirnya dijalankan.
“Tiga lokasi yang kami tertibkan hari ini sebelumnya sudah diberikan peringatan sejak 2024, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan,” jelasnya.
Adapun tiga objek yang menjadi sasaran penertiban yakni ruko di perempatan Kampus Baru Jalan P.E.N Lalolara, D’FAST Bilyard Resto di Kecamatan Kambu, serta sebuah showroom mobil di kawasan By Pass Wua-Wua.
Maman menambahkan, ke depan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR, khususnya bidang penataan ruang, untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi lain yang diduga melanggar aturan.
“Ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar dalam membangun bangunan wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menurunkan sekitar 250 personel, sementara total personel gabungan yang terlibat mencapai kurang lebih 400 orang. Penertiban dilakukan secara bergiliran di setiap lokasi dengan sistem pergerakan beriringan.
“Alhamdulillah proses pemutusan berjalan aman dan terkendali, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena sebelumnya sudah kami sampaikan pemberitahuan,” katanya.
Meski demikian, Maman menegaskan pemerintah tidak menginginkan tindakan lanjutan berupa pembongkaran. Ia berharap setelah pemutusan layanan ini, pemilik bangunan dapat segera mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini adalah sanksi terakhir. Jika masih tidak diindahkan, kemungkinan pembongkaran bisa dilakukan, tetapi itu yang tidak kita harapkan,” pungkasnya.
 






