Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari sebagai pengelola seluruh pasar milik daerah, menggantikan peran Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (DPKUKM) mulai 1 Januari 2026.
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Pasar yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (30/12/2025).
Pengalihan kewenangan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1332 Tahun 2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Melalui keputusan itu, Pemkot Kendari menetapkan pengelolaan pasar dilakukan secara profesional oleh Perumda Pasar guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasar-pasar yang kini berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar meliputi Pasar Sentral Kota Kendari beserta area parkir, Pasar Sentral Wua-Wua dan parkir, Pasar Mall Basah Mandonga termasuk 15 petak ruko dan lahan parkir, Pasar Peddy’s Market, serta pengelolaan parkir Pasar Kering Mall Mandonga.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Kepala DPKUKM Kota Kendari, Syarifuddin, SE., Ak., MSA sebagai pihak pertama dan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, S.Sos., M.Si sebagai pihak kedua.
Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan, STP., SH., M.Si, bersama sejumlah pejabat terkait.
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, menyampaikan bahwa proses pengalihan pengelolaan pasar telah melalui tahapan panjang dan penuh dinamika. Namun demikian, pihaknya menegaskan kesiapan Perumda Pasar untuk menjalankan amanah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan sesuai aturan menteri dan keputusan Wali Kota. Insyaallah pengelolaan pasar ke depan akan kami laksanakan secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan menyebut pengalihan ini sebagai momentum penting dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah. Ia mengungkapkan bahwa penyerahan pengelolaan pasar telah dinantikan sejak lama dan akhirnya dapat terealisasi.
“Ini adalah momentum bersejarah. Setelah melalui beberapa periode kepemimpinan Wali Kota, hari ini pengelolaan pasar resmi diserahkan kepada Perumda Pasar,” kata Amir Hasan.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan pasar membutuhkan integritas dan komitmen yang kuat. Menurutnya, kejujuran menjadi fondasi utama agar pengelolaan pasar dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Kepala DPKUKM Kota Kendari, Syarifuddin, menjelaskan bahwa seluruh aspek penyerahan telah diatur secara rinci dalam berita acara, mulai dari pengelolaan aset daerah, status pegawai pasar, penagihan tunggakan retribusi hingga Desember 2025, hingga pengalihan kewajiban pembayaran listrik pasar per Januari 2026.
Meski pengelolaan pasar telah dialihkan, DPKUKM tetap menjalankan fungsi sebagai perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Seluruh pasar milik Pemkot Kendari akan dikelola Perumda Pasar dengan berpedoman pada Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengalihan ini, Pemkot Kendari berharap pengelolaan pasar ke depan menjadi lebih tertata, transparan, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi pedagang, masyarakat, serta peningkatan PAD Kota Kendari.
 






