Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan tanah aset daerah untuk kepentingan pribadi berupa pembangunan jembatan di kawasan Jalan Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN) ZA Sugianto.
Aduan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, S.Sos., M.Si., Kamis (29/01/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Sekretaris Daerah Kota Kendari itu bertujuan memperjelas status pemanfaatan lahan aset Pemkot, khususnya bangunan jembatan yang berada di atas bentangan sungai, sekaligus memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Pemerintahan, Inspektorat, serta perwakilan kelurahan dan kecamatan.
Aduan warga mencuat setelah adanya dugaan pembangunan jembatan di atas aset daerah yang dimanfaatkan sebagai akses menuju bangunan milik masyarakat. Kepala Bidang Tata Ruang, Yusran, menegaskan bahwa sungai merupakan bentang alam yang tidak termasuk objek pengadaan tanah sehingga tidak dapat dibebaskan.
“Pembangunan jembatan di atas sungai tetap harus mematuhi ketentuan sempadan sungai, rencana tata ruang wilayah, serta mengantongi izin dan koordinasi dengan instansi berwenang, termasuk Balai Sungai dan Sumber Daya Air (SDA), ” ungkap Yusran.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Abdul Malik, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pemberian izin pembangunan jembatan. Ia menilai, selain aspek teknis, legalitas bangunan harus jelas agar tidak menimbulkan preseden pemanfaatan aset daerah yang tidak terkontrol dan berpotensi mengganggu aliran sungai serta kepentingan publik.
Hasil peninjauan lapangan mengungkapkan bahwa jembatan tersebut telah terbangun dan dimanfaatkan sebagai akses jalan menuju bangunan warga. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya pelanggaran daerah milik jalan (Damija) serta potensi penyempitan alur sungai.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Kendari merekomendasikan pemberian teguran kepada pemilik bangunan melalui bidang tata ruang, mewajibkan pengurusan izin bangunan dan jembatan, serta melakukan koordinasi teknis dengan pihak SDA. Pemkot menegaskan pemanfaatan aset daerah hanya dapat dilakukan sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku.








