Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka Entry Meeting pemeriksaan keuangan daerah, yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kendari, Kamis (13/2/2025).
Hadir dalam kegiatan ini, Inspektur Kota Kendari, Kepala BKAD Kota Kendari, Kepala Bapenda Kota Kendari, Kepala Bappeda Kota Kendari, serta Kadis Kominfo Kota Kendari.
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hingga 19 Februari 2025 ini bertujuan untuk memahami Sistem Pengendalian Internal (SPI) di lingkungan pemerintahan, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memastikan kepatuhan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemkot Kendari siap bekerja sama dengan tim BPK dalam proses pemeriksaan ini.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai prioritas utama pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan secara terbuka, “ujarnya.
Dikatakannya, pemeriksaan ini bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik di lingkungan Pemkot Kendari.
Lebih lanjut, Pj Sekda menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung proses pemeriksaan. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar proaktif dan responsif dalam memberikan dokumen serta keterangan yang dibutuhkan oleh tim auditor BPK.
“Kami berharap setiap OPD dapat berkontribusi dengan menyajikan laporan yang transparan dan akurat. Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mengenai bagaimana kita mengelola keuangan daerah dengan baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Laporan : Hani
Editor : UL








