Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari akan melakukan penataan parkir sekaligus penertiban aktivitas pedagang di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodoha. Kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi, terutama pada akhir pekan, akibat parkir dan aktivitas jual beli di bahu serta median jalan.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, bersama unsur Forkopimda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, PD Pasar, camat dan lurah setempat, serta instansi terkait lainnya, Selasa (27/1/2026).
Sudirman menegaskan, penataan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita tidak melarang orang berjualan, karena itu adalah kehidupan. Yang kita tertibkan adalah aktivitas yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kepentingan umum. Pemerintah hadir untuk mengatur sekaligus menyiapkan solusi,” ujar Sudirman.
Sebagai solusi, Pemkot Kendari menyiapkan relokasi pedagang ke Pasar Kota Kendari yang masih memiliki ketersediaan lapak. Pemerintah juga memberikan kompensasi berupa pembebasan biaya sewa lapak selama satu bulan pertama.
“Kami beri toleransi satu bulan gratis agar pedagang bisa beradaptasi, melakukan promosi, dan menarik kembali pelanggan. Ini seperti strategi promosi usaha baru, agar pembeli terbiasa ke lokasi yang tertib,” jelasnya.
Sudirman juga meminta camat dan lurah setempat melakukan pendataan menyeluruh terhadap pedagang yang berjualan di median, trotoar, dan bahu jalan di kawasan TPI. Data tersebut akan menjadi dasar penyiapan jumlah lapak di Pasar Kota Kendari agar proses relokasi berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan kemacetan di kawasan TPI terjadi hampir setiap hari dan semakin parah pada Sabtu dan Minggu.
“Kondisi ini disebabkan area parkir yang beralih fungsi menjadi lapak jualan di bahu dan median jalan,” ungkapnya.
Atas perintah Wali Kota Kendari, lanjut Paminuddin, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP akan mulai melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pengelola pasar.
“Tahap awal adalah imbauan dan penyampaian informasi. Jika setelah itu masih ditemukan pelanggaran, maka penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dinas Perhubungan juga akan menurunkan personel setiap hari untuk mengatur parkir agar tidak kembali mengganggu arus lalu lintas.
Pemkot Kendari berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya ketertiban, kelancaran transportasi, dan kenyamanan masyarakat di kawasan TPI Kendari.








