Pemkot Terapkan Pembangunan Berbasis RT, Tak Lagi Sekedar Janji Politik

Ketgam : Sekretaris Bappeda Kota Kendari, Seko Kaimuddin

Kendari, Sultrademo.co – Mekanisme pelaksanaan pembangunan berbasis RT akan dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Bappeda Kota Kendari, Seko Kaimuddin usai pelaksanaan kegiatan konsultasi publik terkait finalisasi naskah akademik pembiayaan pembangunan dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga tingkat kota.

Bacaan Lainnya

Menurut Seko, pada tahap perencanaan, usulan pembangunan akan berasal dari RT melalui kelompok masyarakat (Pokmas) dan diverifikasi kesesuaiannya dengan rencana pembangunan daerah.

“Proses ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman perencanaan pembangunan daerah, ” terangnya kepada media, Rabu, (17/12/2025).

Kemudian di tahap pelaksanaan mencakup mekanisme penganggaran, pencairan dana, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan. Seluruh proses tersebut akan didampingi oleh tim pendamping khusus serta tenaga teknis agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang oleh pihak kelurahan, kecamatan, OPD teknis, hingga Inspektorat. Pembinaan dan pengendalian juga tetap dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Seko menegaskan bahwa program pembiayaan pembangunan ini tidak lagi dikaitkan sebagai janji politik, melainkan menjadi bagian dari sistem pembangunan daerah.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta mendorong partisipasi dan transparansi di tingkat paling bawah,” ujarnya.

Adapun jenis kegiatan yang menjadi prioritas pembiayaan meliputi pembangunan infrastruktur, pembangunan dan penataan lingkungan serta fasilitas umum, serta kegiatan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat. Sementara untuk penanganan kebencanaan, tidak termasuk dalam skema ini karena telah diatur melalui mekanisme pendanaan tersendiri.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Kendari akan menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Setelah itu, pada awal tahun mendatang akan dilakukan sosialisasi dan pendampingan ke seluruh RT agar masyarakat dapat memahami serta melaksanakan program pembangunan tersebut dengan baik, ” tutupnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Kendari menggelar konsultasi publik terkait finalisasi naskah akademik pembiayaan pembangunan dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga tingkat kota. Kegiatan ini bertujuan menyempurnakan konsep dan mekanisme pembiayaan pembangunan agar berjalan efektif, transparan, dan merata.
Konsultasi publik tersebut dihadiri oleh unsur perangkat kelurahan, kecamatan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sementara itu, keterlibatan RT secara langsung akan dilakukan pada tahapan sosialisasi berikutnya setelah regulasi resmi ditetapkan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait