Pemprov Sultra Perkuat Layanan Publik Berbasis NIK, 15 Perangkat Daerah Tandatangani PKS dengan Dukcapil

Ketgam: Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 sekaligus menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Dukcapil Sultra dengan 15 perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra. Foto: ist.

Kendari, Sultrademo.co – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 sekaligus menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Dukcapil Sultra dengan 15 perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Dukcapil Sultra, Jumat, (18/7/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah kepala perangkat daerah, diantaranya Kadis Ketapang, Kadis ESDM, Kadis Perindag, Kadis Pariwisata, Kadis Kominfo, Kepala BKD, Kadis Kehutanan, Kepala Bappeda, Kadis Nakertrans, dan Kepala Kesbangpol yang diwakili Sekretaris Dinas, bersama peserta dari 15 perangkat daerah yang mengikuti sosialisasi.

Bacaan Lainnya

Langkah ini merupakan strategi penting Pemprov Sultra untuk memperkuat integrasi dan pemanfaatan data kependudukan berbasis NIK dalam rangka meningkatkan akurasi, efisiensi, dan ketepatan layanan publik.

Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 yang menggantikan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Dukungan legal juga diperkuat dengan surat persetujuan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memberikan hak akses data kependudukan kepada 15 perangkat daerah Pemprov Sultra.

Fadlansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK, yang kini menunggu pengesahan.

“Pergub ini nantinya akan sejalan dengan PKS yang ditandatangani hari ini, dan menjadi landasan penting dalam memastikan seluruh perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan by name by address dalam menunjang pelayanan publik dan pengambilan keputusan,” jelasnya.

Saat ini, total ada 32 perangkat daerah di Sultra yang telah menjalin PKS dengan Dukcapil, dengan 16 di antaranya sudah menerima hak akses data. Fadlansyah menegaskan bahwa akses data merupakan hak istimewa yang diberikan kepada instansi yang berkepentingan terhadap pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kami tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data sesuai amanat Undang-Undang, dan hak akses yang diberikan hari ini harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Sultra Asrun Lio dalam sambutannya menyampaikan bahwa data kependudukan merupakan aset strategis bagi daerah dalam membangun pelayanan publik yang efisien dan tepat sasaran.

“Penandatanganan kerjasama ini memiliki arti penting, karena tidak hanya memperkuat sinergi antar instansi, tetapi juga meletakkan dasar untuk integrasi data yang lebih kuat dalam setiap lini pelayanan,” ujar Sekda.

Ia memaparkan empat manfaat utama dari kerja sama ini, yaitu:
1. Memperkuat sinergi antar instansi.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
3. Meningkatkan akurasi data sebagai dasar kebijakan.
4. Menyediakan layanan publik yang lebih cepat dan menyeluruh.

Sekda juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi dan menjaga integritas dalam pengelolaan data. Ia menegaskan bahwa tantangan ke depan, termasuk menjaga privasi dan akurasi data, harus dijawab dengan komitmen bersama.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan PKS antara Dinas Dukcapil Sultra dan 15 perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, sebagai wujud komitmen menuju sistem pemerintahan yang berbasis data dan digital, yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait