Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat tata kelola data pembangunan melalui Rapat Identifikasi Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (26/2/2026).
Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra, La Ode Fasikin. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat daerah.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Kegiatan ini diinisiasi bersama oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Bappeda Sultra, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra guna memperkuat koordinasi dalam pemenuhan data sektoral.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfo Sultra, Andi Syahrir, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan statistik sektoral melalui integrasi e-Walidata dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Integrasi tersebut dilakukan untuk memastikan konsistensi data perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga evaluasi pembangunan.
Menurutnya, penginputan data akan menggunakan dua aplikasi utama, yakni aplikasi milik Diskominfo sebagai pusat pengelolaan data daerah yang telah disepakati bersama BPS dan Bappeda.
Sebanyak 53 data sektoral akan dihimpun sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah dan kebutuhan perencanaan Bappeda. Data tersebut dibagi dalam beberapa kelompok kerja yang akan didampingi oleh BPS guna memastikan keseragaman standar dan kualitas data.
“Dari datalah seluruh pembangunan dapat bergerak dengan baik. Tanpa data yang bermutu, pembangunan tidak akan berjalan optimal, karena data adalah roh dalam setiap pengambilan kebijakan,” ujar Andi.
Adapun tujuan kegiatan ini antara lain menghimpun daftar kegiatan statistik sektoral Tahun 2026, meningkatkan kualitas dan standar data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, menghindari duplikasi kegiatan statistik, mendorong integrasi data sektoral melalui e-Walidata yang terhubung dengan SIPD-RI, serta mendukung peningkatan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, La Ode Fasikin menegaskan bahwa implementasi kebijakan Satu Data merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi dan berbasis bukti.
Ia menilai, kebijakan Satu Data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam perumusan kebijakan yang tepat sasaran. Perencanaan pembangunan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah sangat bergantung pada kualitas data yang dikelola secara bersama dan terstandar.
Menurutnya, identifikasi statistik sektoral Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebutuhan dan ketersediaan data di setiap perangkat daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara produsen data, walidata, dan pembina data, sekaligus mencegah terjadinya duplikasi kegiatan statistik yang berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran.
Fasikin juga menekankan pentingnya komitmen para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyukseskan implementasi Satu Data di Sultra. Ia menyebut, seluruh perangkat daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghasilkan data yang valid dan berkualitas.
“Dengan data yang baik, kebijakan pembangunan akan lebih terarah, terukur, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPS Sultra, Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Sultra, serta tim walidata pendukung lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.








