Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat terkait polemik pertambangan yang melibatkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto, melalui Sekretaris Daerah Asrun Lio, menegaskan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pertambangan di wilayah tersebut.
“Pemprov Sultra tidak boleh gegabah dalam mengambil sikap terkait pertambangan. Setiap kebijakan telah melalui kajian hukum dan proses administrasi dari tingkat pusat hingga daerah. Oleh karena itu, kami tetap menunggu kewenangan final dari pemerintah pusat,” ujar Asrun Lio di Kendari, Rabu (22/1/2025).
Salah satu alasan Pemprov Sultra belum mengambil langkah lebih lanjut terkait PT GKP adalah karena Kementerian Kehutanan masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK)atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 403 K/TUN/TF/2024 yang diterbitkan pada 7 Oktober 2024.
Menurut Asrun, hingga saat ini Kementerian Kehutanan belum dapat melaksanakan putusan MA tersebut karena masih ada proses hukum yang berlangsung.
“Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, begitu juga PT GKP yang memiliki hak atas izin yang telah diperoleh. Namun, semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses hukum agar stabilitas daerah serta iklim investasi tetap kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis, menjelaskan bahwa PT GKP masih memiliki dasar hukum untuk beroperasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, yang hingga kini belum dicabut.
Menurut Andi Azis, PT GKP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh berbagai instansi, termasuk:
– SK Bupati Konawe Nomor 82 Tahun 2010 – IUP OP seluas 950 Ha berlaku hingga 14 November 2028.
– SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 73 Tahun 2014 – Perubahan titik koordinat WIUP dengan luas 850,9 Ha, berlaku hingga 14 November 2028.
– SK Kepala BKPM-PTSP Sultra Tahun 2016 – Perpanjangan izin usaha pertambangan dengan luas dan masa berlaku yang sama.
Selain itu, PT GKP juga telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk 2024-2026 serta izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel.
Polemik PT GKP bermula dari gugatan seorang warga terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berikut perkembangan putusan hukum terkait kasus ini:
1. PTUN Jakarta (Tingkat Pertama) – Memenangkan Penggugat
– Mengabulkan permohonan penggugat untuk menunda pelaksanaan IPPKH PT GKP.
– Menyatakan IPPKH PT GKP batal dan memerintahkan Menteri LHK untuk mencabutnya.
2. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta (Banding) – Memenangkan PT GKP dan Menteri LHK
– Menolak permohonan penggugat dan membatalkan putusan PTUN Jakarta.
3. Mahkamah Agung (Kasasi) – Memenangkan Penggugat
– MA membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan mengabulkan gugatan penggugat.
Meski MA telah mengeluarkan putusan kasasi, Kementerian Kehutanan masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) sebelum mengambil langkah lanjutan.
Andi Azis menegaskan bahwa Pemprov Sultra tetap bersikap hati-hati dalam menangani polemik ini untuk menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polemik PT GKP masih berada dalam ranah kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan. Pemprov Sultra memilih untuk menunggu keputusan final guna menghindari ketidakpastian hukum dan menjaga stabilitas investasi di daerah.
Sementara itu, semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung.