Kolaka Utara, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan penertiban di sejumlah titik Kota Lasusua guna menciptakan ketentraman, ketertiban, dan keindahan kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dalam pelaksanaannya, penertiban ini mengacu pada Pasal 26 Ayat 2 Perda yang menyatakan,“Setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.” Selain itu, dalam Pasal 28 Ayat 1 disebutkan, “Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha atau kegiatan wajib memiliki izin tempat usaha dan/atau izin usaha sesuai dengan jenis usaha atau kegiatannya.”
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur Pemerintah Daerah, termasuk Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, serta dinas terkait lainnya.
“Langkah ini diambil untuk menertibkan pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau yang beroperasi di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar “segera mengurus perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas usaha di tempat-tempat terlarang sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018,” seperti yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP.
Laporan : Uci Lestari
Editor : UL
 






