Jakarta, Sultrademo.co – Penempatan prajurit TNI Angkatan Darat di kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia bukan bagian dari situasi darurat, melainkan strategi pengamanan rutin yang kini diperkuat. Keputusan ini menyusul perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Surat Telegram Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Langkah ini sempat menimbulkan tanya di publik: ada apa di balik pengerahan pasukan bersenjata ke lembaga penegak hukum sipil? Namun, TNI AD memastikan, kehadiran mereka bukan bentuk respons atas kondisi khusus, melainkan bagian dari kerja sama lama yang kini diaktifkan kembali dengan pendekatan yang lebih sistematis.
“Ini bagian dari kerja sama yang sifatnya preventif. Bukan karena ada ancaman tertentu, tapi untuk memperkuat sistem pengamanan institusional yang memang sudah berjalan sejak lama,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu (11/5).
Wahyu menegaskan, keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan memiliki dasar struktural. Di tubuh Kejaksaan sendiri terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), yang membuka ruang koordinasi formal antara kedua institusi.
“Jadi, keberadaan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan itu bukan hal baru. Ini mendukung fungsi yang sudah ada dan tertata secara hierarkis,” ujarnya.
Berdasarkan surat telegram Panglima TNI, satu pleton sekitar 30 hingga 50 prajurit akan dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), sementara satu regu 8 hingga 13 orang akan berjaga di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun Wahyu menyebut, angka itu bersifat normatif dan akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Dalam pelaksanaannya, pengamanan akan diatur dalam tim kecil, dua sampai tiga personel saja. Ini lebih ke pendekatan fleksibel sesuai dengan kebutuhan di tiap wilayah,” paparnya.
TNI AD, akan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan supremasi hukum dalam setiap langkah pengamanan.
Langkah ini menandai satu babak baru kerja sama antar-lembaga penegak hukum dan pertahanan negara yang makin terintegrasi, sekaligus mencerminkan kehati-hatian negara dalam menjaga stabilitas lembaga penegak hukum dari potensi gangguan, baik yang terlihat maupun yang belum tampak.
Laporan : Arini Triana Suci R
Sumber : Kumparan.com
 






