Sultrademo.co– Jajaran Polres Konawe kembali menciduk pengedar sabu di desa Pebunooha Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe. Sabtu 19/2/2022
Hal ini dibenarkan Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir. Ia mengungkapkan pelaku dibekuk di rumah kostnya. Edi Sudrajat (27) namanya. Pemuda ini beralamat di Desa Laikandonga Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.
“Dalam penangkapan tersangka ditemukan sabu sebanyak 1 sachet dengan berat 1 gram diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam sarung tangan kerja serta satu unit hp merek samsung lipat warna pink dengan nomor card 085298863901,”kata Andi Musakir.
Selain itu, tambah dia terdapat alat bukti lainnya berupa satu set alat isap bon, satu buah sendok kecil terbuat dari pipet, satu korek gas dan plastik bening kosong yang disimpan di bawah kompor gas ,dan 48 sachet kosong yang disimpan pelaku di sarung tangan warna putih.
Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, dan pelaku saat ini telah diamankan di polres Konawe Guna proses penyedikan lebih lanjut
Demi mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di ancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat(1) hurup(a) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 






