Konawe, Sultrademo.co– Seorang pria asal Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Konawe lantaran ditemukan mengantongi obat terlarang. Sabtu 30 Oktober 2021, di Kelurahan Tumpas, Unaaha, Konawe.
Pengungkapan tindak pidana penyalagunaan obat terlarang tersebut terkuak saat Polres Konawe menggelar operasi sikat anoa 2021.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sebanyak 47 (empat puluh tujuh) sachet sabu berat 56 ,82 gram.
“Informasi masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Tumpa sering juga menjadi tempat penyalagunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada orang lain yang di lakukan pria berinisial PS,” kata Kapolres AKBP Wasis Santoso ,SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Andi Musakkir
Saat ini, pelaku dengan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku di ancam pasal 114 ayat(2) atau pasal 112 ayat(2) dan pasal 127 ayat(1) hurup(a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika.
Laporan Jumardin
 






