Kendari, Sultrademo.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wua-Wua membuka perpanjangan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perpanjangan pendaftaran dimulai dari tanggal 1 s.d 10 Oktober 2024. Adapun persyaratan serta kelengkapan berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Menguasai dan memiliki kemampuan serta keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta pengawasan pemilu.
- Minimal berpendidikan SMA/sederajat.
- Berdomisili di Kecamatan Wua-Wua, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara selama lebih dari 5 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, atau kepala daerah dalam waktu 5 tahun terakhir.
- Bersedia bekerja paruh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Kelengkapan Berkas Pendaftaran:
- Surat Pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Wua-Wua.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat Pernyataan bermaterai yang berisi:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
- Sehat jasmani, rohani, serta bebas dari narkotika.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
- Tidak pernah dipidana penjara atas kejahatan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja paruh waktu.
- Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD/Bumdes selama masa keanggotaan jika terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.








