Pengumuman Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Baruga untuk Pilkada 2024

Kendari, Sultrademo.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Baruga membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Adapun persyaratan serta kelengkapan berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Menguasai dan memiliki kemampuan serta keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta pengawasan pemilu.
  6. Minimal berpendidikan SMA/sederajat.
  7. Berdomisili di Kecamatan Baruga, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat mendaftar.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama lebih dari 5 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, atau kepala daerah dalam waktu 5 tahun terakhir.
  13. Bersedia bekerja paruh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih.
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Kelengkapan Berkas Pendaftaran:

  1. Surat Pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Baruga.
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  4. Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  5. Daftar Riwayat Hidup.
  6. Surat Pernyataan bermaterai yang berisi:
    • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
    • Sehat jasmani, rohani, serta bebas dari narkotika.
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
    • Tidak pernah dipidana penjara atas kejahatan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
    • Bersedia bekerja paruh waktu.
    • Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD/Bumdes selama masa keanggotaan jika terpilih.
    • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait