Baubau, Sultrademo.co – Pelabuhan Murhum Baubau menerapkan prosedur ketat terhadap calon penumpang yang akan berangkat menggunakan kapal laut. Semua penumpang disyaratkan menunjukkan hasil rapid test.
Dari pantauan langsung sultrademo.co di lokasi, Sabtu 30 Mei 2020, setiap calon penumpang yang akan berangkat, wajib menunjukkan surat bebas covid-19 berupa hasil rapid test, beserta dokumen pendukung lainnya, seperti KTP, surat tugas bagi ASN/ TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD/pegawai swasta atau surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat, bagi penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.
Syarat hasil rapid test ini dikeluhkan calon penumpang karena ternyata biayanya cukup mahal.
Sejumlah calon penumpang kaget dengan syarat-syarat tersebut dan sempat adu argumen dengan petugas.
“Kalau tak naik kapal ini, lusa lagi baru ada kapal,” keluh salah satu calon penumpang.
Sultrademo.co berusaha meminta keterangan kepada petugas di pelabuhan, namun dua petugas yang ditemui menolak diwawancarai.
“Langsung ke kepala posko sebagai penanggungjawab, kami hanya pelaksana di lapangan,” kilah salah satu petugas sambil menunjukkan arah kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau.
Saat mencoba membeli tiket kapal, 26 Mei lalu di loket kapal cepat tujuan Kendari, petugas loket menginformasikan bahwa calon penumpang harus menunjukkan hasil rapid test.
“Kalau sekarang harus ada rapid,” terang petugas loket tempat pembelian tiket.
Saat ditanyakan dimana tempat lokasi rapid test. “Untuk di Baubau ada dua, di (Laboratorium) Maxima dan (RS) Siloam” jawabnya.
Dari penelusuran Sultrademo.co, Laboratorium Maxima mematok harga Rp 550 ribu untuk rapid test.
Sedangkan RS Siloam juga menerima pemeriksaan rapid test dengan biaya yang lebih murah, Rp 350 ribu. Terlihat sejumlah masyarakat yang datang mengambil hasil rapid test-nya pada 30 Mei 2020.
Isma, salah satu mahasiswa UHO yang ditemui, mengaku kesulitan jika harus membayar biaya rapid test yang cukup mahal. Sementara Ia harus ke Kendari untuk menyelesaikan penelitian akhir.
“Mahalnya juga, bagaimanami kita yang mahasiswa ini,” keluhnya.
Surat bebas Covid-19 melalui hasil pemeriksaan rapid test hanya berlaku selama 3 hari. Bagi calon penumpang yang akan ke luar daerah melalui Pelabuhan Murhum Baubau, sebaiknya melakukan rapid test dua hari atau sehari sebelum keberangkatan. (MA)