Komitmen Pj Wali Kota Kendari dalam Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Publik

Sat Pol PP Kota Kendari saat melakukan penertiabaan pedagang kali lima yang melakukan penjualan secara ilegal di Kawasan Jalan Poros Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Kota Kendari, sebuah kota yang terletak di tepi Teluk Kendari, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pemerintah Kota Kendari, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kendari No. 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bacaan Lainnya
 
 
 
Satpol PP melakukan penertiban turut dibantu masyarakat.

Pada Kamis, (16/5/2024), di Kota Kendari menjadi saksi pelaksanaan patroli ketertiban umum yang menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang.

Tidak tanggung-tanggung, tiga jalan utama Kota Kendari menjadi fokus operasi: Jl. Kapten Piere Tendean, Jl. D.I Panjaitan, dan Jl. Brigjen Katamso, tepatnya di sepanjang jalan depan Hutan Kota Baruga.

Operasi ini bukanlah sesuatu yang dilakukan secara sembarangan. Melibatkan 30 personel Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani, operasi ini dilakukan dengan penuh sistematis dan terencana.

Hasman Dani saat memimpin proses penertibaan pedagang kali ilegal di Kota Kendari.

Mewakili Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani, menerangkan tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memastikan area publik tidak digunakan secara ilegal, sehingga tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tindakan tegas dilakukan terhadap para pedagang yang masih tetap berjualan di bahu jalan, walaupun sudah beberapa kali diingatkan untuk tidak melakukannya.

“Kami melakukan penertiban ini untuk memastikan bahwa area publik tidak digunakan secara ilegal dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya,” Hasman dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024)

Ini merupakan langkah yang diperlukan sebagai respons atas pelanggaran yang dilakukan. Tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para pedagang agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Para pedagang yang terjaring dalam operasi ini tidak hanya diberikan sanksi, tetapi juga diberikan pengarahan dan diingatkan kembali tentang pentingnya mematuhi peraturan yang ada. Langkah ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi para pedagang agar kedepannya dapat beradaptasi dengan lingkungan yang lebih baik.

Sebanyak 30 orang personel Satpol PP Kota Kendari melakukan penertibaan pedagang kali lima ilegal di sepanjang jalan Kota Kendari.

Namun, Satpol PP Kota Kendari tidak hanya berhenti pada satu operasi. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penertiban guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Kendari. Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah Kota Kendari dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga kota.

“Ini adalah tindakan tegas yang kami ambil karena mereka telah melanggar peraturan yang ada dan telah diberikan peringatan sebelumnya,” tuturnya.

Dengan adanya patroli rutin dan tindakan tegas dari Satpol PP, diharapkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Kendari dapat terus terjaga. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga kota.

Tindakan tegas Satpol PP Kota Kendari ini bukanlah semata sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan budaya patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, Kota Kendari dapat terus menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua warganya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait