Muna, Sultrademo.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna melaksanakan giat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) secara terbatas di desa dan kelurahan se-Kabupaten Muna.
Koordinator Divisi Data KPU Muna, Alimudin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“KPU secara nasional melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka menjaga dan memelihara data pemilih, baik pada saat pemilu maupun pilkada,” ujarnya.
Menurut Alimudin, pemutakhiran data di Muna dilakukan dengan sistem sampling dan bukan secara keseluruhan. Tujuannya untuk memelihara serta memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemilu atau pemilihan sebelumnya secara berkelanjutan, yang nantinya dijadikan acuan penyusunan DPT pada pemilu atau pilkada mendatang.
“Pemutakhiran ini kita laksanakan dalam bentuk coklit terbatas dengan tetap menjamin kerahasiaan data pemilih,” kata Alimudin.
Selain itu, KPU juga menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Alimudin menambahkan, PDPB dilaksanakan setiap triwulan. Sasarannya adalah pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat dalam DPT, seperti mereka yang meninggal dunia, pindah domisili, atau datanya tidak padan. Selain itu, PDPB juga mencakup validasi terhadap pemilih potensial dan pemilih baru.
“Dengan cara ini, data pemilih bisa terus terbarui dan valid,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses pemutakhiran tersebut.
“Dalam pelaksanaan PDPB ini, kami membutuhkan partisipasi masyarakat, baik dalam bentuk saran maupun masukan dari Bawaslu, masyarakat, maupun stakeholder terkait. Tujuannya agar proses demokrasi kita semakin baik ke depan,” tutup Alimudin.
Laporan: Laode Muh Idul Rahim






