PERHAPI Sultra: Reklamasi Pascatambang Nikel Jangan Cuma Jadi Formalitas

Oplus_131072

Kendari, Sultrademo.co Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan pentingnya komitmen perusahaan tambang dalam memulihkan lingkungan.

Reklamasi lahan pascatambang nikel diminta tidak hanya menjadi sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau formalitas belaka.

Bacaan Lainnya
 

Ketua PERHAPI Sultra, Ir. Afdhal, menyatakan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk mengembalikan fungsi lahan agar tetap produktif dan ramah lingkungan.

“Reklamasi bukan sekadar formalitas, tetapi mengembalikan fungsi lahan pascatambang agar tetap produktif,” ujar Afdhal, Selasa (3/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela agenda Training Reklamasi & Revegetasi Pascatambang Nikel yang digelar di Phinisi Ballroom, Claro Hotel Kendari.

Afdhal menilai, sebagai salah satu wilayah strategis nikel nasional, Sultra harus menjadi contoh penerapan good mining practice.

Meskipun industri nikel menjadi mesin ekonomi baru bahkan menjadi penopang saat masa pandemi dampak negatif berupa perubahan topografi dan hilangnya vegetasi tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, PERHAPI mendorong lahirnya praktisi yang kompeten di lapangan.

“Penting adanya praktisi bersertifikasi dalam reklamasi dan revegetasi. Mereka harus mampu menerapkan teknik yang sesuai dengan kondisi lapangan dan karakteristik geologi tiap lokasi tambang,” ungkap Afdhal.

Menyinggung soal kendala pencairan dana reklamasi, Afdhal menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya diatur oleh kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Setiap perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi (jamrek) yang hanya bisa dicairkan jika proses pemulihan lahan berjalan sesuai regulasi.

Ia juga menekankan bahwa besaran nilai jaminan harus realistis dan mengikuti dinamika biaya operasional di lapangan.

“Kalau nilai jaminan perlu dinaikkan karena biaya operasional berubah, itu harus dihitung ulang. Namun yang terpenting, reklamasi tetap wajib dilakukan,” tegasnya.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh para Kepala Teknik Tambang (KTT) serta perwakilan perusahaan IUP nikel di Sultra secara gratis. PERHAPI menghadirkan narasumber ahli seperti Rezki Syahrir, CEO PT Agricola Nusantara Baramineral dan Rachmat Adi, Environmental Geologist PT Agricola Nusantara Baramineral.

Melalui pelatihan ini, PERHAPI Sultra berharap praktik pertambangan di Bumi Anoa tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berjalan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait