Pilkada Tak Langsung, Melawan Kehendak Rakyat

Oleh: Awaluddin AK., S. HI

(Penulis adalah Advokat/Presidium Pemantau Pemilihan SulTraDeMo/Anggota Bawaslu Konawe Selatan Masa Tugas 2018-2023)

Bacaan Lainnya
 

INDONESIA telah mengalami beberapa periodisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Implikasi dinamika mekanisme sistem pemilihannya juga berbeda-beda. Format pengangkatan kepala daerah oleh pusat dijalankan sejak tahun 1945 sampai 1959. Lalu beralih skema selama lebih dari tiga dekade, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 berlangsung dimulai pada tahun 1966 sampai tahun 1999. Pada periode 1966-1999 ini, mekanisme pemilihannya dipilih dan diajukan oleh DPRD kepada presiden untuk diangkat sebagai kepala daerah.

Memasuki awal refomasi di tahun 1999 sampai dengan 2005 tetap dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD namun sudah tidak di bawah intervensi pusat yang diselenggarakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tahun 2004, mekanisme pemilihan langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden yang setahun setelahnya diikuti dengan mekanisme yang sama untuk menentukan dan memilih kepala daerah tepatnya tanggal 1 Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mekanisme ini bertahan sampai saat ini dan sempat diwarnai upaya mundur kembali ke pemilihan melalui DPRD pada tahun 2014 melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.

Dikarenakan besarnya gelombang protes terhadap keputusan DPR, memaksa SBY yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk membatalkan mekanisme kepala daerah dipilih DPRD serta mencabut keberlakuan undang-undang tersebut. Sekaligus disaat yang bersamaan SBY juga menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014. Pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan beberapa kali perubahannya, pilkada langsung dengan agenda keserentakan telah dilaksanakan beberapa gelombang dan terakhir sampai saat ini tahapannya masih tengah berlangsung.

Pembahasan format pemilihan langsung atau melalui perwakilan kembali mencuat. Energi publik kembali terkonsentrasi menyoroti pernyataan Presiden Prabowo dalam sambutannya pada acara HUT Partai Golongan Karya yang ke-60 tahun ihwal format pemilihan. Dikutip dari channel youtube Kompas TV yang disiarkan langsung, Presiden Prabowo mengatakan, “Malaysia, Singapura, India itu sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit kayak kita. Uangnya bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, uangnya bisa perbaiki irigasi” (KompasTV, 12 Desember 2024).

Menariknya, wacana yang didengungkan ini membawa dejavu dengan situasi kebathinan rakyat sepuluh tahun silam. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang menentukan kepala daerah dipilih DPRD merupakan buah dari sikap politik Prabowo melalui dukungan penuh Koalisi Merah Putih di senayan yang memenangkan opsi pemilihan tidak langsung dengan hasil voting 226 suara sementara gabungan fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura yang ingin pemilihan tetap ditangan rakyat tak berdaya dengan hanya mendapatkan 135 suara. Alhasil, upaya Prabowo bersama koalisinya saat itu tidak berjalan mulus alias kandas karena mendapat penentangan koalisi masyarakat sipil bersama rakyat telah menunjukkan gerakan people power sesungguhnya di masanya atas pengundangan aturan tentang mekanisme pemilihan kepala daerah yang kembali dipilih DPRD.

Kehendak Rakyat Esensi ‘Demokratis’

Joseph A. Schumpeter dalam bukunya berjudul ‘Capitalism, Socialism and Democracy’, Routledge (2010), menjelaskan bahwa demokrasi prosedural memiliki tiga fungsi utama yakni metode untuk memilih pemimpin, metode untuk mengganti pemerintahan, dan metode yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk merefleksikan sikap politiknya. Turut menegasi, Wahyudi Kumorotomo dalam makalahnya yang berjudul ‘Intervensi Parpol, Politik Uang dan Korupsi: Tantangan Kebijakan Publik setelah Pilkada Langsung’, dalam Konferensi Administrasi Negara (2009), juga menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Langsung di Indonesia merupakan bagian dari proses demokratisasi yang tengah berjalan di Indonesia.

Jauh sebelumnya, Bung Hatta sebagai founding father dengan kutipannya, “Datanglah ke kotak suara, gunakan hak pilihmu. Itulah saat anda menunjukan anda memerintah diri sendiri. Saat anda menunjukan bahwa keadulatan ada di tangan anda”, (Bagir Manan, detikNews, 12 April 2019). Menyandarkan semangat menjaga daulat rakyat pada term yang tepat dari kata ‘demokratis’ yakni bermakna ‘secara langsung’ harus tetap dipertahankan. Mekanisme kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai bagian dari konsekuensi demokrasi prosedural merupakan satu-satunya pilihan agar rakyat tetap turut terlibat langsung menentukan, mengontrol sekaligus mengevaluasi arah kebijakan bangsanya. Penyelenggaraan Pilkada tahun 2005 pasca amandemen UUD 1945 melalui mekanisme ‘demokrasi langsung’ dalam memaknai frasa ‘dipilih secara demokratis’ pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 penanda gerakan reformasi rakyat mengubur dalam-dalam praktik oligarki orde baru.

Tafsir konstitusionalitasnya, Mahkamah Konstitusi sudah memberi panegasan makna. Pertimbangan hukum Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah berpandangan bahwa dengan menggunakan original intent perubahan UUD 1945, telah menegaskan bahwa tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan. Artinya, pemilihan umum dan pemilihan berada dalam satu rezim hukum yang sama. Asas Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil menjadi dasar pijakan dalam menentukan pengaturan mekanisme pemilihan kepala daerah. Asas ini sudah termaktub pula dalam Pasal 2 UU Pilkada yang menyatakan, “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.

Sebelumnya, Mahkamah juga telah memberi pandangan ihwah mekanisme ini, bahwa meskipun Pemilihan kepala daerah tidak diatur dalam pasal berkait tentang Pemilihan Umum yakni pada Pasal 22E UUD 1945 akan tetapi diatur secara khusus dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Makna frasa “dipilih secara demokratis”, menurut original intent pasal tersebut dapat dilakukan baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD.

Oleh karena itu, pembentuk undang-undang dapat merumuskan sistem pemilihan yang dikehendaki oleh masyarakat di dalam pemilihan kepala daerah sehingga masyarakat mempunyai pilihan apakah akan menerapkan sistem perwakilan yang dilakukan oleh DPRD atau melalui sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah agar menyesuaikan dengan dinamika perkembangan bangsa untuk menentukan sistem demokrasi yang dikehendaki oleh rakyat. Konstruksi reasoning demikian juga sudah secara scripta tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Frasa ‘kehendak rakyat’ oleh penegasan Mahkamah menjadi ratio legis bagi pembentuk undang-ndang dalam menjalankan opened legal policy untuk menentukan mekanisme kepala daerah dipilih secara demokratis.

Usulan kembali melegalisasi dan menormalisasi praktik gelap transaksi para elit melalui format kelam pemilihan kepala daerah melalui DPRD sudah tidak punya pijakan mendasar. Menyelami lebih dalam, sentilan biaya ‘politik’ mahal dari Presiden Prabowo di tengah-tengah forum terbuka dan ditonton oleh publik Indonesia merupakan paradoks pilkada. Bisa saja dipahami pernyataan Presiden Prabowo hanya bagian dari narasi satire yang dialamatkan kepada para elit partai politik, politius termasuk kontestan pilkada. Mereka paling berperan mengendalikan ‘biaya mahal’ karena dipengaruhi gaya politik Machiavelli, politik transaksional dan praktik-praktik lancung lainnya. Hanya saja, terlalu apriori dalam menghakimi praktik-praktik tersebut dengan mengganti mekanisme pemilihan. Bangsa ini dikira lupa dengan pengalaman panjang mekanisme pemilihan kepala daerah ala oligarki yang berlangsung lama pada masa orde baru. Mengembalikan rasa trauma masa lalu, pasti tidak dikehendaki oleh rakyat.

Anomali Demokrasi Perwakilan

Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005, pilkada yang bersifat langsung telah membawa harapan bagi menguatnya demokratisasi, terutama di level lokal. Pilkada langsung membawa sejumlah dampak yang positif bagi pembangunan demokrasi. Pertama, memberi kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pemimpin di daerahnya tanpa melalui representasi partai. Kedua, membuka ruang munculnya model kepemimpinan politik yang responsif serta dekat dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dan ketiga, pilkada juga telah membuka peluang lahirnya kepala daerah yang berasal dari kalangan elite nontradisional, yang memperluas sumber rekrutmen kepemimpinan politik, (Wawan Mas’udi, Dekan dan Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Kompas, 28 November 2024).

Situasi yang telah bergerak menuju perbaikan ke arah yang maju ini diyakini dapat berbalik arah mundur ke belakang jika pilkada kembali dilakukan dengan mekanisme pemilihan perwakilan. Kembalinya proses yang tertutup akan membuat semakin sulitnya rakyat berpartisipasi memastikan prosesnya berpihak kepada mereka. Firman Noor, Peneliti Utama Pusat Riset Politik BRIN mengungkapkan, “dalam situasi pilkada masih langsung saja, nuansa elitisnya kental di Indonesia. Demokrasi kita ada yang bilang decline (merosot), itu istilah elitis demokrasi selain backsliding democracy. Ini membuktikan dalam situasi masih (pilkada) langsung saja kayak begini, bagaimana nanti kalau (dipilih) DPRD? Semakin elitis lagi. Kedap benar dari kepentingan masyarakat”. Pilkada tak langsung secara nyata telah mengabaikan kepentingan rakyat yang notabene pemilik daulat.

Alibi evaluasi mekanisme pemilihan ke DPRD karena ‘biaya mahal’ tanpa root cause analysis (analisis akar penyebab) menjadi resultan terhadap diagnosa yang keliru, alih-alih memberi resep obat yang tepat malah menjadi racun bagi demokrasi. Dalih ‘biaya tinggi’ menjadi anomali terhadap fenomena kandidat calon kepala daerah di puluhan daerah yang memborong semua partai untuk melawan kotak kosong disokong elit partai. Para calon hanya percaya diri mempengaruhi pemilih untuk menang dengan memberi imbalan ‘uang’ bukan dengan menawarkan ide atau gagasan, semua aktifitas pemenangan distandarisasi dengan ‘uang’ maka wajar keluhan ‘berbiaya tinggi’ mengemuka. Realitasnya, persepsi opportunis ini tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perilaku pemilih saat ini. Trend perilaku pemilih mulai bergeser dari swing voters ke strong voters.

Sembari melakukan evaluasi, fakta lain dalam rilis survei Litbang Kompas di Pilkada Jakarta (20-25 Oktober 2024) dan Sumut (22-28 Oktober 2024) melibatkan sebanyak 800 responden, sedangkan di Pilkada Jateng (15-20 Oktober 2024) melibatkan 1.000 responden terungkap sebagian besar menganggap wajar adanya uang yang diberikan kepada pemilih di ketiga Pilkada tersebut. Namun, bukan berarti uang yang diberikan mengubah pilihan pemilih. Masih dari hasil survei, sebanyak 76,3 persen responden mengaku tidak akan mengubah pilihan jika menerima tawaran uang atau bantuan lain dari calon yang bukan pilihannya. Adapun yang mau mengubah pilihan sekitar 14,4 persen responden. Lainnya menjawab tidak tahu (Kompas, 25 November 2024). Meskipun disadari praktik politik uang tahun ini masih menjadi electoral fraud yang serius, perubahan perilaku pemilih patut diatensi.

Menghukumi mekanisme demokrasi langsung kembali ke demokrasi perwakilan menandai kembali mundurnya proses berdemokrasi di Indonesia. Gunawan Suswantoro, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tahun 2009-2022 dalam bukunya yang berjudul ‘Pilkada Kok Langsung’ (2022) menyatakan, perubahan pelaksanaan Pilkada dari yang tadinya tidak langsung menjadi langsung oleh rakyat dilakukan dengan beberapa pertimbangan saat amandemen berlangsung. Beberapa pertimbangan tersebut diantaranya meminimalkan adanya praktik politik uang yang sering terjadi pada saat pemilihan di DPRD. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk memberikan legitimasi yang kuat bagi kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

Terakhir, pertimbangan dilakukannya amandemen adalah demokratisasi atas pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dianggap tidak demokratis. Cikal bakal praktik politik uang bermula ketika penerapan skema pemilihan kepala daerah dipilih DPRD diwarnai transaksi gelap jual beli suara partai politik maupun anggota DPRD. Membangun narasi tanpa bukti dan jaminan bahwa pilkada tidak langsung sebagai solusi ‘biaya mahal’ sekali lagi adalah anomali. Sehingga segala bentuk upaya mengkambinghitamkan dan mem-framing pilkada langsung sebagai penyebab ‘berbiaya mahal’, sama sekali sedikitpun tidak akan mengubah keyakinan publik bahwa pilkada langsung telah membawa Indonesia keluar dari authoritarian regime.

Menjaga kedaulatan rakyat harus diikuti bersama tumbuhnya kesadaran dan kecerdasan rakyat pemilih dengan tidak memberi ruang gerak sedikitpun terhadap praktik-praktik lancung termasuk politik uang dalam pemilihan. Asumsi mahalnya pilkada langsung sangat bergantung pada perilaku partai serta para politikus, rakyat pemilih hanya dijadikan objek. Peneliti Puskapol UI Delia Wildianti dalam risetnya mengungkapkan, ada beberapa faktor penyebab tingginya biaya politik diantaranya mahar politik, dana kampanye, biaya konsultan politik dan lembaga survey, politik uang serta biaya untuk saksi-saksi saat pemungutan suara.

Artinya, siapa yang membuat pilkada ini menjadi mahal? Perilaku dari aktor politik itu sendiri dan nomalisasi budaya korupsi dalam politik (Tempo, 17 Desember 2024). Alangkah naifnya ketika rakyat hanya dijadikan objek ujuk-ujuk menghukum perilakunya berupa penghilangan hak pilihnya padahal ada pihak sebagai subjek yang paling tepat untuk dimintai perbertanggungjawaban. Mengembalikan mekanisme pemilihan dari langsung ke pemilihan lewat DPRD bertentangan dengan kehendak rakyat.

Pilihan ini bentuk nyata mengebiri daulat rakyat. Idealnya saat ini, revisi paket UU Pemilu dan UU Pilkada ala metode omnibus law dengan pilihan minor reform pada perbaikan substansi hukum jadi momentum evaluasi. Concern evaluasi terhadap sederet persoalan yang terjadi dalam Pilkada tahun 2024 termasuk keluhan ‘biaya mahal’ diarahkan pada pilihan reformulasi penyederhanaan tahapan, aliran dana kampanye beserta sanksinya, efisiensi anggaran tahapan berbasis teknologi informasi, etika penyelenggaraan, ruang gerak transaksi gelap mahar politik, politik uang, sumber aliran dana beserta sanksinya, lembaga penegak hukum pemilu, efisiensi dan efektivitas anggaran penyelenggara pemilu, serta sosialisasi pendidikan politik pemilih.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Editor: Redaksi

Pos terkait