Pj Gubernur Sultra Komitmen Tindaklanjuti Hasil Rakor PHK dan Upah Minimum Tahun 2025

Sultrademo.co– Dalam upaya mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merencanakan penetapan Upah Minimum tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual pada Kamis (31/10/2024).

Acara ini dihadiri para gubernur dan kepala daerah se-Indonesia, termasuk Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, bersama pejabat dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Bacaan Lainnya
 

Rakor ini bertujuan menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah untuk merespons isu ketenagakerjaan, khususnya terkait peningkatan angka PHK dan persiapan penetapan upah minimum tahun depan.

Dalam arahannya, Mendagri Tito menegaskan pentingnya koordinasi antara pusat dan daerah guna menciptakan keselarasan dalam mengelola isu ketenagakerjaan yang sensitif.

“Tujuan Rakor ini adalah agar pusat dan daerah memiliki satu visi menghadapi isu upah dan PHK yang tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga keamanan daerah, terlebih menjelang Pilkada,” ujar Tito.

Tito juga meminta kepala daerah untuk mematuhi tenggat waktu kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat agar seluruh proses berjalan lancar.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi gejolak ketenagakerjaan dan mendorong komunikasi yang efektif di masyarakat untuk mendeteksi dan menangani isu secara cepat.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti tantangan ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari produktivitas pekerja yang rendah hingga partisipasi BPJS Ketenagakerjaan yang minim.

“Sinergi antara pusat dan daerah dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja dan meredam risiko terkait upah minimum,” jelas Yassierli.

Ia juga mendorong peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit untuk menjaga hubungan antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha demi menciptakan lingkungan kerja kondusif.

Menaker juga mengumumkan bahwa sidang Dewan Pengupahan akan digelar hingga akhir November untuk penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Setelah Rakor, Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil Rakor.

“Situasi ketenagakerjaan di Sultra saat ini relatif stabil, namun kami tetap menyiapkan langkah antisipatif untuk memitigasi potensi dampak PHK,” kata Andap.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sultra akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan serikat buruh untuk memastikan penetapan upah minimum berjalan lancar.

Pj. Gubernur juga menyampaikan rencana penerapan sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi gejolak di lapangan.

“Hasil Rakor ini menjadi pedoman bagi kami dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Sultra,” pungkasnya.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait