Jakarta, Sultrademo.co – Puluhan masa yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Reformasi Indonesia (LPRI) geruduk dan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencopot Ketua Pengadilan Negeri Unaaha dan sejumlah pihak yang memvonis bebas terdakwa kasus perambah hutan lindung di Konawe Utara. Selasa (24/1/2023).
Aksi masa tersebut dipicu setelah Direktur PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77) Damsus Antameng yang dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Unaaha, Senin 2 Januari 2023, lalu.
Masa berorasi dengan membawa banyak spanduk yang berisi kecaman dan desakan MA RI agar memeriksa para hakim di pengadilan negeri unaaha yang memimpin sidang PT DMS 77 beberapa waktu lalu
Kordinator Massa Aksi, Andriyadi Muliadi mengaku sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Unaaha yang memvonis bebas Damsus Antameng. Ia menduga ada oknum-oknum di Internal PN Unaaha yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab serta bermain dalam menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Andriyadi telah membeberkan dalam sebuah patroli mining yang dilakukan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77) di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara dengan menggunakan 27 unit alat berat jenis excavator, 1 unit grader dan 8 unit dump truck.
Diketahui, Damsus adalah petinggi di PT DMS 77. di lokasi itu, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan bukan tambang yang lapisan atasnya sudah digali dengan menggunakan alat berat dan juga terdapat bukaan galian yang diduga ore nikel serta disamping bukaan juga terdapat beberapa tumpukan ore nikel.
Setelah titik koordinat lokasi penambangan dan titik koordinat lokasi alat berat dimasukkan atau ploting ke dalam lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6623/MENLHK–PKTL/KUH/PLA.2/ 10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai Dengan Tahun 2020, bahwa seluruh titik koordinat tersebut yang dirambah Damsus masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
“Jadi menurut rujukan Lingkungan hidup diatas tidak diperbolehkan ada kegiatan (penambangan) di kawasan itu karena masuk dalam wilayah hutang lindung. Napi apa yang terjadi disana, PT DMS 77 beraninya dan leluasa menambang tanpa memperdulikan jika ada perbuatan melawan hukum disana,” cetusnya. (**)








