Muna Sultrademo.co –Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Muna, Cahwan menilai, alasan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K formasi Guru tahun 2021 lingkup Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang belum dibayarkan hingga saat ini hanya mengada-ada dan terkesan ingin mengelabui masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Kamis (25/8/2022) kemarin.
“Sebenarnya terkait hak-hak yang harus diberikan untuk para P3K ini, sudah sering kami suarakan bersama rekan-rekan anggota Dewan yang lain melalui forum-forum pertemuan bersama instansi pemerintah terkait. Namun yang jadi permasalahan, bahwa di dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah tercantum nomenklatur terkait dengan hak-hak para P3K,” ujar Cahwan.
Bahkan dalam perjalanannya, kata dia, aspirasi itu sudah beberapa kali disuarakan oleh rekan-rekan P3K, baik itu di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun di Kantor Bupati. “Hanya yang menjadi simpang siur nya, ada apa dengan tidak diberikannya hak-hak P3K ini, padahal ini sudah tercatat dalam APBD Kabupaten Muna. Seharusnya anggaran untuk itu sudah ada,” jelasnya.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muna, seharusnya belanja pegawai ini diberikan secara lansung kepada yang bersangkutan karena tidak ada kaitannya dengan pembahasan anggaran. Jangan sampai Pemda memupus harapan orang lain dan mengedepankan egonya.
“Berbicara soal perencanaan, sejatinya P3K tidak direncanakan saat sudah ada SK nya. Sesungguhnya P3K itu sama dengan usulan pegawai negeri yang reguler, seluruh tahapannya harus sudah direncanakan jauh sebelum SK diterbitkan. Misal, ketika kita akan menerima P3K sekian, maka sudah harus menetapkan gaji dasar sekian, jumlah sekian, disebar dibeberapa sekolah dan spesifik pada masing-masing guru mata pelajaran,” jelasnya.
Kalau sekarang baru mau direncanakan ataupun masih proses perencanaan, lanjut politisi Demokrat ini, patut diduga dalam rangka penyelenggaraan penerimaan CPNS jalur P3K di Kabupaten Muna, tidak direncanakan dengan baik dan ini adalah masalah untuk Daerah. Jika benar begitu, menurutnya, itu bukan menjadi alasan yang teknis dan hanyalah omong kosong belaka.
“Ini kan menjadi kontroversi, bagaimana mungkin P3K yang sudah ada orangnya, tapi gajinya baru mau direncanakan. Padahal usulan P3K kan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mestinya setelah BKN menyetujui usulan P3K Kabupaten Muna berjumlah 267 orang, seluruh tahapan kesejahteraan mereka sudah direncanakan lebih dulu jauh sebelum kita menerima usulan itu. Sangat miris jika Pemda mengatakan kalau P3K belum direncanakan gajinya,” ujar dia.
Orang nomor dua di Sekretariat DPRD Muna itu menuturkan, nomenklatur belanja pegawai di kabupaten Muna sudah masuk terkait P3K, jikalau dalam perjalanannya terjadi sesuatu yang secara teknis menjadi kesalahan dalam kebijakan, sudah menjadi tugas kami di DPRD untuk meluruskannya. “Alasan yang diberikan Pemda terlalu klasik dan tidak mesti untuk dipercaya,” tutur Alumni SMK Negeri 2 Raha itu.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 267 P3K di Kabupaten Muna sudah dikukuhkan dan telah menerima Surat Keputusan (SK) kepegawaiannya dan diberikan secara langsung oleh Bupati Muna sejak Bulan Mei 2022 lalu. Namun hingga saat ini gaji selama 3 bulan para P3K tak kunjung dicairkan.
Namun Pemda melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mun menyampaikan, belum adakejelasan mengenai kapan upah para guru P3K formasi guru tahun 2021 itu akan dicairkan.
“Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah ditetapkan sejak januari 2022 lalu, sedangkan SK guru P3K ini kan baru ditetapkan pada 1 Mei 2022 kemarin, makanya belum sempat di anggarkan jadi perlu menunggu rancangan APBD perubahan selanjutnya untuk dimasukkan jumlah anggarannya,” ucap Sekertaris BKAD Kabupaten Muna, La Ode Hasrun kepada awak media.
Terkait anggaran perubahan ini, kata Hasrun, nanti akan di usulkan di DPRD bersama Eksekutif daerah kemudian dibahas bersama setelah itu di bawa ke Provinsi untuk di evaluasi sebelum di tetapkan.
“Untuk saat ini usulan anggaran gaji guru P3K belum di masukan di DPRD, tetapi usulan rancangan anggaran perubahan masi kami rencanakan dan sekarang sedang proses perencanaan,” cetusnya.
Laporan: Mohammad Pitra






