Kendari, Sultrademo.co – Munculnya sejumlah pandangan di Universitas Halu Oleo (UHO) terkait majunya Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO, Dr. Herman, sebagai calon rektor periode 2026-2030 mendapat tanggapan dari Ketua Senat UHO, Prof. Dr. Jamili, M.Si.
Prof. Jamili menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan tertulis yang melarang seorang Plt Rektor untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan rektor definitif.
Menurutnya, persoalan tersebut pada akhirnya akan menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh proses yang berjalan.
“Kalau secara aturan tidak ada yang melarang Plt Rektor untuk maju, tergantung dari kementerian bagaimana evaluasi. Secara ketentuan tertulis kan tidak ada larangan,” ujar Prof. Jamili saat diwawancarai wartawan Sultrademo.co, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya sejumlah penilaian dari kalangan internal kampus yang menyoroti keputusan Dr. Herman mendaftarkan diri sebagai calon rektor di tengah posisinya sebagai Plt Rektor UHO.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Plt Rektor memiliki peran dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan rektor. Namun, Prof. Jamili berpandangan bahwa mekanisme pemilihan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku dan tidak memengaruhi independensi Senat Universitas.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota senat maupun pemilik hak suara memiliki kebebasan dan kemandirian dalam menentukan pilihannya.
“Kondisi ini juga tidak memengaruhi independensi senat, semua itu kan diserahkan dan tergantung dari masing-masing pemilik suara untuk memberikan suaranya,” katanya.
Prof. Jamili menilai, proses pemilihan rektor pada akhirnya akan ditentukan oleh mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk penilaian dari para pemilik suara yang memiliki hak dalam menentukan calon rektor UHO periode 2026-2030.









