Polisi Berhasil Ringkus Ayah Yang Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

Kendari, Sultrademo.co – Tim Buser 77 Polres Kendari yang bekerja sama dengan Polres Luwu Utara, di Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada (13/4/2021) lalu berhasil meringkus tersangka S (40) yang memperkosa anak tirinya hingga hamil 7 bulan.

Aksi biadab itu dilakukan berkali-kali oleh pelaku hingga korban hamil. Kejadian tersebut diketahui oleh sang Ibu. Namun sosok ibu yang diharapkan dapat menyelamatkan dan menjadi pelindung bagi korban, malah kabur bersama pelaku.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku dan isterinya yang tak lain ibu kandung korban yang sempat melarikan diri ke rumah keluarganya telah diamankan.

“Pelaku S (40) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sang istri masih kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya Jumat (16/4/2021).

Ia menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengaku melakukan aksi bejat kepada anak tirinya tersebut sejak Juni 2020 hingga April 2021.

“Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya dengan cara menyuruh korban masuk ke kamar lalu mengancam akan membunuhnya jika tidak mau memuaskan nafsu birahinya,” bebernya.

Takut dengan ancaman pelaku, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu bejat sang ayah tiri.

Pranata mengungkapkan, pada tahun 2000 pelaku ini pernah mendekam di jeruji besi atas kasus penganiayaan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya

Laporan: Ilfa

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait